Pemerintah Kota Jakarta Utara terus mengoptimalkan pendataan penduduk non permanen melalui aplikasi data warga secara daring berbasis rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW).
Optimalisasi pendataan itu melalui website datawarga-dukcapil.Jakarta.go.id, sesuai instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 49 Tahun 2020 tentang pendataan penduduk non permanen.
Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra di Jakarta, Kamis, mengatakan penduduk non permanen adalah penduduk warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/Kota tempat tinggal tetapnya, yang berbeda dengan alamat pada KTP elektronik yang dimiliki dan tidak berniat untuk menetap.
"Bisa diartikan penduduk yang tinggal menetap lebih dari satu bulan, melakukan aktivitasnya di Provinsi DKI Jakarta. Mereka juga tidak berencana untuk pindah domisili," kata Desi.
Pendataan penduduk non permanen tersebut dimaksudkan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data penduduk tersebut. Sehingga diharapkan tersedianya data dan informasi penduduk non permanen yang akurat, lengkap, mutakhir dan mudah diakses.
“Data itu akan digunakan sebagai acuan perumusan kebijakan dan pembangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta," ujar Desi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Dhany Sukma mengatakan jika pihaknya sudah membuat aplikasi untuk mendata warga non permanen tersebut yakni “data warga”.
“Aplikasi ini memberikan akses pada perangkat kelurahan khususnya ketua RT Dan RW untuk mendata warga di lingkungannya," jelas Dhany.
Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Dhany menambahkan ketua RT dan RW dapat melakukan registrasi terlebih dahulu. Caranya, buka website Datawarga-Dukcapil.Jakarta.go.id. pilih daftar, lalu registrasi data diri ketua RT dan RW. Untuk memulai mendata warga, silahkan aktivasi account ke petugas Dukcapil kelurahan setempat.
Pewarta: Fauzi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020