"Atas putusan KPPU tersebut, Grab dan TPI akan segera menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan keberatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Kuasa Hukum PT Grab dan PT TPI Hotman Paris Hutapea dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Hotman menyebut putusan KPPU tersebut merupakan preseden buruk bagi citra dunia usaha Indonesia di mata internasional.
"Di saat Presiden Joko Widodo sedang bekerja keras untuk membujuk investor asing agar berinvestasi di Indonesia, KPPU justru menghukum investor asing (Grab dan TPI) yang telah menanamkan modal besar di Indonesia dan yang telah membuka lapangan pekerjaan yang sangat luas, dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Hotman.
Lebih lanjut, ia menyatakan seluruh koperasi mitra Grab yang merupakan pesaing TPI di bawah sumpah di persidangan telah menerangkan bahwa mereka tidak pernah merasa terdiskriminasi dengan hadirnya TPI.
"Namun, KPPU tetap memaksakan untuk menyatakan Grab telah melakukan diskriminasi terhadap koperasi-koperasi tersebut tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas," ungkap dia.
Menurut ekonom Faisal Basri yang juga ahli dalam persidangan KPPU itu, kata Hotman, hadirnya teknologi aplikasi Grab dan TPI telah terbukti membawa keuntungan yang sangat besar bagi perekonomian Indonesia, khususnya terbukanya lapangan pekerjaan yang luas bagi para mitra pengemudi dan biaya transportasi menjadi semakin terjangkau.
"Anehnya, perusahaan yang memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia justru dihukum dengan nilai denda yang sangat fantastis tanpa pertimbangan hukum yang jelas," tuturnya.
Apalagi, ucap Hotman, hukuman denda yang fantastis tersebut dijatuhkan pada situasi pandemi COVID-19 di mana Grab dan TPI merupakan perusahaan yang sangat terdampak akibat kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah.
Atas hal tersebut, ia pun meminta perhatian dan pengawasan Presiden Joko Widodo terhadap KPPU.
"Investor asing akan kehilangan minat untuk menanamkan modalnya di Indonesia apabila masih terdapat lembaga yang menghukum investor asing tanpa dasar pertimbangan hukum yang jelas dan tidak sesuai dengan temuan fakta hukum persidangan dengan denda yang jumlahnya fantastis," ujar Hotman.
Diketahui, KPPU dalam persidangan pada Kamis telah memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT TPI atas dugaan diskriminasi mitra pengemudi. Adapun KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp29,5 miliar terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020