• Beranda
  • Berita
  • Kasus intip pengunjung lewat CCTV, apakah termasuk "voyeurism"?

Kasus intip pengunjung lewat CCTV, apakah termasuk "voyeurism"?

3 Juli 2020 17:10 WIB
Kasus intip pengunjung lewat CCTV, apakah termasuk "voyeurism"?
CCTV (ANTARA/Pixabay)
Kasus video oknum karyawan Starbucks yang mengintip pelanggan melalui kamera CCTV dikaitkan dengan salah satu kelainan seksual yang disebut voyeurism.

Menanggapi hal itu, psikolog Zoya Amirin mengatakan bahwa tindakan oknum karyawan tersebut sepintas mirip dengan gejala para pelaku voyeurism.

"Kalau kayak gangguan memang mirip ciri-cirinya. Kan salah satu gangguan yang kita kenal itu adalah voyeurism, salah satu bagian dari paraphilia atau penyimpanan perilaku seksual di mana dia merasa terangsang jika ngintip orang lain telanjang atau melakukan hubungan seksual dan sebagainya," kata Zoya Amirin kepada ANTARA, Jumat.

Baca juga: Pengintip pengunjung Starbucks via CCTV mengaku kenal dengan korban

Baca juga: Pengintip pengunjung Starbucks, diamankan polisi


Perlu pemeriksaan

Namun untuk menentukan apakah pelaku memang mengidap voyeurism, menurut Zoya, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terlebih belum banyak informasi yang diterima apakah oknum karyawan tersebut memang sering melakukannya berulang kali.

"Masalahnya, yang di Starbucks itu, kita hanya melihat satu kejadian di antara semuanya. Kalau cuma satu kejadian apakah dia selalu memanfaatkan CCTV untuk bisa terangsang," ujar wanita yang juga dikenal sebagai seksolog tersebut.

Baca juga: Pemeriksaan hormon di urine memudahkan diagnosis kelainan sistem reproduksi

Baca juga: Peneliti ungkap penyebab gangguan perkembangan seksual


Bagi Zoya Amirin, apa yang dilakukan oknum karyawan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual dan harus ditindak dengan tegas.

"Menurut saya dia bukan voyeurism. Dia istilahnya pervert (mesum). Kalau menurut saya itu termasuk pelecehan seksual, kalau kita bilang dia gangguan jadi seolah-olah harus direhabilitasi dan tidak bertanggung jawab atas apa yang diperbuat," tegas dia.

Zoya juga mengatakan seharusnya pihak Starbucks sebagai tempat oknum karyawan tersebut bekerja juga harus bertindak tegas dengan memproses secara hukum.

"Tidak hanya pecat aja sebenernya. Harusnya di proses hukum. Starbucks bukan hanya soal memecat. Ini bukan hanya tindakan tidak profesional, tapi ini juga pelanggaran hak asasi manusia pelecehan seksual ini. Kalau dipecat nanti dia bisa kemana-mana," kata Zoya menegaskan.

Baca juga: OVO pecat karyawan yang langgar privasi data

Baca juga: Petugas OVO diduga salahgunakan data pribadi pengguna

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020