Pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat kembali membolehkan Pondok Pesantren di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM), bersamaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB).ponpes menyediakan media sosialisasi terkait protokol kesehatan
"Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online (dari rumah), kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong Kabupaten Bogor, Jumat.
Meski begitu, masing-masing pesantren perlu menyampaikan surat pemberitahuan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, untuk kemudian diperiksa kelengkapannya terhadap penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Ponpes diminta gandeng pemerintah desa siapkan karantina santri
Baca juga: Menag: Pesantren agar ambil tindakan jika ada yang terkena COVID-19
Walaupun KBM di pesantren boleh dilakukan secara tetap muka, tapi setiap penghuni Pondok Pesantren diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan dan jaga jarak (physical distancing).
"Kemudian ponpes menyediakan media sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan, dan selalu berkoordinasi dengan pihak kesehatan di wilayah masing-masing," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji mendukung kebijakan bupati dan mengaku siap membantu gugus tugas dan Kementerian Agama dalam mengawasi kelengkapan protokol kesehatan di pondok pesantren.
"Alhamdulillah sudah kita nanti-nantikan pembukaan kembali pondok pesantren. Kami siap membantu pada dasarnya, karena ada Kementerian Agama juga yang berwenang untuk pesantren," tuturnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menerapkan PSBB transisi menuju AKB selama 14 hari hingga 17 Juli 2020, setelah berakhirnya PSBB tahap lima pada 2 Juli 2020. Sedikitnya ada 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan oleh Pemkab Bogor pada masa PSBB transisi menuju AKB, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2020.
Baca juga: Wali Kota Kediri minta pesantren bentuk gugus tugas cegah COVID-19
Baca juga: Wapres minta pesantren berinovasi sesuaikan pembelajaran di new normal
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020