Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memandang penting pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) seiring dengan meningkatnya grafik permohonan perlindungan dari para korban kekerasan seksual kepada LPSK.Angka kekerasan seksual sebenarnya lebih besar sebab tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Untuk itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania Iskandar dalam keterangannya, Jumat, menyesalkan keputusan dikeluarkannya RUU PKS dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Selama 2016, LPSK menerima 66 permohonan dari kasus kekerasan seksual, kemudian naik menjadi 111 permohonan pada tahun 2017, melonjak ke angka 284 pada tahun 2018, terus naik pada tahun 2019 menyentuh angka 373.
Baca juga: Psikolog : Kasus intip CCTV bukti pelecehan seksual ada di mana-mana
Hingga 15 Juni 2020, kata dia, jumlah terlindung LPSK dari kasus kekerasan seksual sebanyak 501 korban.
Angka permohonan perlindungan maupun jumlah terlindung LPSK itu, menurut dia, belum dapat menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya.
Ia meyakini angka kekerasan seksual sebenarnya lebih besar sebab tidak semua korban mau melanjutkan perkara ke ranah pidana.
"Jumlah terlindung LPSK belum menggambarkan jumlah korban kekerasan seksual sesungguhnya karena Pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban mensyaratkan permohonan perlindungan bisa diberikan, salah satunya karena adanya tingkat ancaman yang membahayakan saksi dan/atau korban," kata Livia.
Livia berharap kehadiran RUU PKS mampu membantu dan mempermudah penegak hukum menjerat pelaku kekerasan seksual, apalagi jenis dan modus kekerasan seksual makin beragam.
Baca juga: TePI: Keluarkan RUU PKS dari prolegnas, DPR tak peka terhadap korban
Baca juga: Komnas HAM sesalkan RUU PKS didepak dari Prolegnas 2020
Pada kasus kekerasan seksual, kata Livia, banyak kasus yang proses hukumnya tidak dapat dilanjutkan karena alat bukti dan rumusan norma pasal kurang.
KUHP, menurut dia, tidak mampu menjangkau bentuk-bentuk kekerasan seksual yang berkembang saat ini sehingga berimplikasi pada cara pandang penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum.
"Misalnya, pemahaman bahwa pemerkosaan itu dimaknakan sebatas adanya penetrasi alat kelamin pria ke alat kelamin perempuan, padahal definisi pemerkosaan telah berkembang dalam berbagai literatur, aturan, dan praktik hukum di internasional maupun di negara lainnya," kata Livia.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020