• Beranda
  • Berita
  • Polres Jakarta Utara tetapkan tersangka kasus asusila di Starbucks

Polres Jakarta Utara tetapkan tersangka kasus asusila di Starbucks

3 Juli 2020 19:31 WIB
Polres Jakarta Utara tetapkan tersangka kasus asusila di Starbucks
Kapolres Jakarta Utara Kombes Polisi Budhi Herdi Susianto saat memberikan keterangan pers di Mapolres, Jumat (3/7/2020) terkait kasus asusila di gerai kopi Starbucks Sunter Mall, Jakarta Utara. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Polres Jakarta Utara menetapkan seorang tersangka inisial DD (22) dalam kasus asusila di gerai kopi Starbucks Sunter Mall, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes polisi Budhi Herdi Susianto di Mapolres, Jumat menjelaskan, tersangka DD merupakan pelaku yang pertama kali membuat dan mengunggah video rekaman "Closed Circuit Television" (CCTV) di sosial media.

"Pelaku merupakan karyawan kedai kopi S dengan pekerjaan sebagai peracik kopi (barista)," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan kasus itu berawal dari sebuah video viral di media sosial. Dua pria sedang mengintip salah satu bagian tubuh seorang pengunjung melalui kamera CCTV.

Baca juga: Polisi imbau korban pengintipan mantan karyawan Starbucks melapor
Baca juga: Pengintip pengunjung Starbucks via CCTV mengaku kenal dengan korban



Setelah dilakukan penyelidikan, dua pria itu diketahui sebagai karyawan, yakni KH dan DD. KH merupakan pria yang memperbesar gambar CCTV, sementara DD yang merekam konten video tersebut.

Pengembangan selanjutnya, diketahui korban berinisial VA dan merupakan kenalan dari pelaku KH. "Saat ini, status pelaku KH masih sebatas saksi," ujar Kapolres.

DD dijerat pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca juga: Pengintip pengunjung Starbucks, diamankan polisi

Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020