PT Pupuk Indonesia (Persero) menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga gas bumi telah berdampak positif bagi sektor industri, termasuk industri pupuk, yakni memberi efisiensi cukup signifikan terhadap ongkos produksi.Pupuk Indonesia Grup sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Aas Asikin Idat mengapresiasi langkah pemerintah yang telah menetapkan harga gas bagi sejumlah sektor industri.
Menurut dia, kebijakan tersebut pada akhirnya mampu mengurangi beban subsidi pemerintah untuk komoditas pupuk.
Baca juga: Pupuk Indonesia salurkan 483 ton beras melalui ATM beras
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri menjadi enam dolar AS per MMBTU.
"Dipatoknya harga gas di angka enam dolar AS per MMBTU hingga di titik serah pengguna gas akan berdampak terhadap peningkatan daya saing industri pupuk. Maka dari itu, Pupuk Indonesia Grup sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut," kata Aas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Aas mengatakan sebelum penerbitan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas, harga gas industri yang harus ditanggung Pupuk Indonesia Grup jauh di atas enam dolar AS per MMBTU.
Harga ini kemudian mengalami penurunan hingga di bawah 6 dolar AS per MMBTU pascakeluarnya Perpres 40/2016 tersebut.
Hanya saja, harga tersebut belum berlaku secara merata untuk semua anak usaha Pupuk Indonesia.
Kini dengan terbitnya Permen ESDM No 8 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/10/MEM/2020, seluruh produsen yang tergabung dalam Pupuk Indonesia Grup dapat menikmati ketetapan harga gas tersebut.
Aas mengungkapkan sejak diberlakukannya aturan tersebut, pihaknya mencatat realisasi manfaat penurunan harga gas terhadap penghematan subsidi pupuk yang cukup signifikan.
Ia memperkirakan dalam setahun penghematannya bisa mencapai Rp1,4 triliun jika menghitung berdasarkan tonase subsidi pupuk saat ini yang mencapai 7,9 juta ton.
"Dampak tersebut cukup signifikan karena komponen biaya gas memiliki porsi mencapai 70 persen dalam struktur biaya produksi," kata Aas.
Baca juga: Anak usaha Pupuk Indonesia raih sertifikasi anti penyuapan
Baca juga: Semester I, Pupuk Indonesia salurkan 4,7 juta ton pupuk bersubsidi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020