Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melestarikan ikan endemik atau spesies asli dengan melepasliarkan 1.000 ikan oliv di daerah paling timur Republik Indonesia, tepatnya di Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Papua.Semoga keberadaan ikan oliv yang sudah jarang ditemukan kembali berkembang dan lestari.
"Kegiatan tersebut bertujuan untuk melestarikan dan diharapkan ikan endemik di Kabupaten Merauke tetap lestari," kata Kepala Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP, Rina dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Rina mengungkapkan, restocking atau pelepasliaran menjadi bagian dari Bulan Mutu Karantina Ikan Tahun 2020 melalui Bakti Lingkungan yang dilaksanakan oleh Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Merauke.
Menurut dia, ikan oliv tergolong jenis ikan hias yang hanya hidup di perairan tawar Kabupaten Merauke. Ikan ini diperoleh dari masyarakat (pengumpul). Lokasi pelepasliaran berada di Bendali Soedirman yaitu sebuah waduk buatan berjarak 500 meter dari Kantor Kepala Kampung Marga Mulya.
"Pemilihan lokasi pelepasliaran tersebut didasarkan pada keberadaan alamiahnya di semua tipe perairan air tawar di Kabupaten Merauke, baik tergenang maupun mengalir," ujarnya.
Sementara itu, Kepala SKIPM Merauke, Nikmatul Rochmah mengungkapkan alasan lain pemilihan lokasi tersebut karena kondisi kelimpahan air yang stabil di musim kemarau serta relatif minimnya ikan introduktif invasif seperti ikan Gabus dibandingkan di perairan umum.
Pelepasliaran dilakukan pada pukul 11.00 WIT dengan kondisi cerah dan melalui proses aklimatisasi atau penyesuaian lingkungan selama 5 - 10 menit pada Rabu, 1 Juli 2020.
"Melalui pelepasliaran ini semoga keberadaan ikan Oliv yang sudah jarang ditemukan kembali berkembang dan lestari dan tentunya bermanfaat untuk masyarakat Merauke," kata Nikmatul.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020