• Beranda
  • Berita
  • Webinar Menkumham, menyapa 109 diaspora Indonesia di Serbia

Webinar Menkumham, menyapa 109 diaspora Indonesia di Serbia

6 Juli 2020 09:54 WIB
Webinar Menkumham, menyapa 109 diaspora Indonesia di Serbia
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (tengah) serta Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar (kiri) saat webinar Meet and Greet Menkumham RI bersama Diaspora Indonesia di Kedutaan Besar Republik Indonesia Beograd, Minggu (5/7/2020) waktu setempat. ANTARA/HO-Kemenkumham/am.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menggelar webinar menyapa sebanyak 109 Diaspora Indonesia di wilayah Serbia, pada Minggu (5/7) waktu setempat.

“Mudah-mudahan dengan sharing hari ini, pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut Tanah Air, beberapa hal, khususnya saya tahu bahwa diaspora Indonesia punya kerinduan khusus tentang beberapa hal,” ucap Yasonna sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Menkumham siap tindak lanjuti perjanjian hukum dengan Serbia

Dia mengatakan bahwa ini merupakan kunjungannya yang kedua ke Beograd, setelah pada 2007 dirinya juga telah menyambangi ibukota Serbia itu ketika masih menjadi anggota DPR RI.

Yasonna menuturkan, bahwa kegiatan tatap muka virtual bersama diaspora Indonesia dilakukan guna mendengar pertanyaan-pertanyaan yang menyangkut tanah air.

“Oleh karenanya saya berada di sini, saya ingin juga mendengar dari saudara yang ada di Serbia tentang kehidupan di sini, juga tentang kerinduan Indonesia,” kata dia.

Dalam sesi diskusi, salah seorang diaspora, Monang Riko Pandjaitan bertanya mengenai tema kerja sama kunjungan Menkumham ke Serbia. Dia berharap hubungan diplomatis antara Pemerintah Indonesia-Serbia terus ditingkatkan.

“Apa yang bisa kami harapkan dari kunjungan bapak mengenai peningkatan hubungan kerja sama bagi kedua bangsa termasuk bagi kami yang tinggal di Serbia,” tanya dia.
Sejumlah diaspora Indonesia di Serbia mengikuti webinar Meet and Greet bersama Menkumham RI Yasonna Laoly di Beograd, Serbia, Minggu (5/7/2020) waktu setempat (ANTARA/ Ho-Kementerian Hukum dan HAM)


Yasonna lalu menjawab bahwa kunjungannya kerja ke Beograd membahas banyak kerja sama, di antaranya potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk di bidang Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.

“Dalam bidang politik dan ekonomi, dalam membuat perjanjian, secara khusus kami akan bekerjasama dalam bidang bantuan hukum timbal balik, mutual legal assistance, dalam bidang pidana dan perjanjian ekstradisi,” kata dia,

Yasonna mengatakan kerjasama dan perjanjian semacam ini juga telah Pemerintah Indonesia lakukan dengan sejumlah negara lain, seperti Swiss, Rusia, dan Iran.

"Kami sudah melakukan perjanjian seperti ini dengan Swiss, Rusia,Iran, dan beberapa negara," ucap dia.

Baca juga: Menkumham sampaikan penjelasan RUU Kerja sama Indonesia-Swiss ke DPR

Selain bidang hukum, dalam kunjungan tersebut Pemerintah Indonesia juga membahas hubungan kerja sama di bidang-bidang lainnya, termasuk ekonomi dan infrastruktur.

“Nanti misalnya akan saya sampaikan dengan sahabat saya menteri lainnya di Indonesia. Misalnya di sini banyak gandum, apalagi di Indonesia menjadi kebutuhan besar. Kemudian kita punya komoditas lainnya. Kita punya komoditas lain seperti CPO dan banyak hal yang bisa bisa kita supply dari Indonesia, lain seperti furniture,” kata dia.

Lebih lanjut, Menkumham mengatakan Indonesia dan Serbia memiliki hubungan historis yang sangat baik.

Sebelum melawat ke Serbia, Duta Besar Republik Serbia untuk Indonesia H.E. Slobodan Marinkovic, pada Senin (29/6), telah lebih dahulu mengunjungi Yasonna di Kantor Kemenkumham membahas beragam kerja sama Indonesia-Serbia.

“Beliau sangat menyambut baik dan menyatakan bahwa hubungan Indonesia dan Serbia untuk terus ditingkatkan dalam berbagai bidang. Dalam bidang budaya kah, kalau politik sudah cukup baik, barangkali kita mau tingkatkan dalam bidang ekonomi, hukum, maupun infrastruktur, dan lain-lain,” ucap dia.

Baca juga: Yasonna: Imigrasi tak bisa cekal terpidana yang tak masuk "red notice"

Baca juga: Kemenkumham realokasi anggaran penanganan COVID-19 Rp77 miliar

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020