"Tidak ada opsi lain selain menolak,” ujar Ketua Tim Kerja Pimpinan DPD, Letnan Jenderal TNI (Marinir) (Purnawirawan) Nono Sampono, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia pun menyampaikan bahwa RUU HIP yang akan didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu harus diubah secara total dan mendasar, dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila ke dalam norma UU.
Karena, sebagai sumber segala sumber hukum, Pancasila tidak bisa diletakkan haluan ideologinya ke dalam suatu aturan perundang-undangan, melainkan ada pada UUD 1945.
“Di mana sudah tertulis dalam pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia," ujar dia.
Sementara itu, saat acara malam silaturahim pimpinan DPD serta pimpinan Alat Kelengkapan DPD di rumah dinas Ketua DPD, La Nyalla Mattalitti, di Jalan Denpasar Raya, Minggu malam (5/6/2020), mereka merekomendasikan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang murni, sebagai payung hukum keberadaan badan itu.
"Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri," ujar Sampono.
Tim Kerja Pimpinan DPD menilai perlu untuk diatur secara teknis mengenai tugas pokok dan fungsi lembaga BPIP agar tidak terjadi kesamaan peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR.
“Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga dilakukan MPR. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” katanya.
Senada dengan dia, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad, mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang, sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total.
“Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP,” kata Muhammad, yang juga hadir dalam acara malam silaturahim tersebut.
Rekomendasi itu telah disampaikan kepada ketua DPD untuk kemudian diambil sebagai sikap Lembaga.
Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi itu sesuai mekanisme di DPD.
"Terima kasih kepada Pak Nono dan para wakil ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” ujar dia.
Berikut 'Naskah Lengkap beserta Telaah dan Rekomendasi Tim Kerja Pimpinan DPD terkait RUU HIP'.
1. Pancasila sudah final dengan kelima sila yang saling terkait dan berurutan untuk mewujudkan tujuan hakiki bangsa ini. Sehingga yang diperlukan adalah penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila yang sudah final tersebut.
2. Pancasila sama sekali tidak bertentangan dengan ajaran agama apapun, termasuk agama Islam, sehingga Pancasila selayaknya tidak digunakan sebagai antitesa atau sintesa atas agama. Karena para pendiri bangsa ini sudah bersepakat final, bahwa negara ini bukan negara Sekuler, tetapi juga bukan negara yang menganut Teokrasi. Tetapi bangsa ini jelas berketuhanan, seperti tertulis dalam Sila kesatu; Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga dulu kita memiliki harapan agar wajah bangsa Indonesia dikenal sebagai bangsa yang nasionalis-religius.
3. Ancaman terhadap nilai-nilai luhur Pancasila sejatinya justru datang dari dua kutub paham di dunia yang kita kenal selama ini, yakni Liberalis-Kapitalisme dan Komunisme. Dimana hari ini Liberalis-Kapitalisme telah berakar dengan sangat kuat justru melalui sebagian produk peraturan perundangan yang lahir di era reformasi.
4. RUU Haluan Ideologi Pancasila yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP haruslah diubah secara total dan mendasar dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila dalam norma Undang-Undang, karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada di UUD NRI 1945. Dimana tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah. Perubahan hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia.
5. BPIP seperti halnya Badan-Badan yang lain, tentu memerlukan payung hukum yang mengatur tugas peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan atau penguatan nilai- nilai Pancasila melalui berbagai medium. Dan penting juga untuk diatur kesamaan peran dan fungsi yang salama ini telah dilakukan oleh MPR RI melalui program Sosialisasi Empat Pilar. Oleh karena itu, pada hakekatnya yang diperlukan hanyalah RUU yang mengatur secara teknis dan fraksis tupoksi dari BPIP agar kinerja badan tersebut terukur dan terarah dan sekaligus dapat dievaluasi.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020