• Beranda
  • Berita
  • Menaker jemput kepulangan pekerja migran dibebaskan eksekusi mati

Menaker jemput kepulangan pekerja migran dibebaskan eksekusi mati

6 Juli 2020 15:48 WIB
Menaker jemput kepulangan pekerja migran dibebaskan eksekusi mati
Menaker Ida Fauziyah dalam kunjungan ke Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Prisca Triferna)

...Etty, pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan menjemput kepulangan pekerja migran Indonesia, Etty binti Toyib yang dijadwalkan tiba di Tanah Air, Senin  sore.

Pekerja migran Etty binti  bisa pulang ke Indonesia setelah dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi.

Menaker  Ida Fauziyah di Jakarta, Senin  menyatakan kegembiraannya dengan kepulangan Etty pekerja migran asal Majalengka, Jawa Barat yang lolos dari hukuman di Arab Saudi berkat tebusan 4 juta riyal atau sekitar Rp15,5 miliar.

Etty sendiri rencananya akan tiba di Indonesia pada Senin pukul 16.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.
Baca juga: Pimpinan MPR jemput TKI yang bebas dari hukuman mati
Baca juga: 1.786 PMI Aceh di Malaysia daftar pemulangan


"Pemerintah, khususnya Kemnaker selalu berkomitmen melindungi PMI. Kami bertanggung jawab atas keselamatan PMI," kata Menaker dalam keterangan resmi kementerian yang diterima di Jakarta pada Senin.

Etty sebelumnya bekerja di Kota Taif, Arab Saudi dan pada 2001 didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal al-Ghamdi. Etty dituduh meracuni sang majikan.

Keluarga korban menuntut hukuman mati dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas. Keputusan itu kemudian disahkan oleh Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung Arab Saudi dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya yang merupakan warga negara Arab Saudi dengan cara diberi racun.

Ahli waris korban awalnya meminta diyat atau uang denda sebesar 30 juta riyal atau sekitar Rp107 miliar agar Etty tidak dieksekusi. Tapi, setelah dilakukan berbagai pendekatan mereka akhirnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp15,2 miliar.

Dana pembayaran untuk membebaskan Etty adalah hasil tabarru atau sumbangan dari para dermawan berbagai pihak di Indonesia, termasuk dari Lembaga Zakat Infaq, dan Sodaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) yang penggalangannya dilakukan sejak 2018.
Baca juga: PMI manufaktur naik, Menperin: normal baru geliatkan sektor industri

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020