• Beranda
  • Berita
  • Polisi ringkus enam pelaku tawuran di Daan Mogot Raya

Polisi ringkus enam pelaku tawuran di Daan Mogot Raya

6 Juli 2020 16:53 WIB
Polisi ringkus enam pelaku tawuran di Daan Mogot Raya
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru (tengah) menunjukkan barang bukti usai jajarannya meringkus enam pemuda pelaku tawuran Jalan Daan Mogot Raya yang mengakibatkan satu korban luka berat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (6/7/2020). ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat/aa.
Polres Metro Jakarta Barat meringkus enam pelaku tawuran antarpemuda di Jalan Daan Mogor Raya, Grogol Petamburan, pada Minggu (5/7) dini hari.

Keributan antara Geng Romusha dan Geng Pesing menyebabkan seorang berinisial R luka berat akibat penganiayaan dengan senjata tajam.

"Kami sudah mengamankan enam pelaku, yakni RR (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17), AHA (30)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Audie mengatakan tawuran berlangsung pada Minggu (5/7) sekitar pukul 04.30 WIB, saat kedua geng pemuda itu bertemu dan saling menantang dengan mengacungkan senjata tajam.

Diawali Geng Romusha mendatangi anggota Geng Pesing, mereka mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran.

Tawuran pertama dipicu dari korban berinisial R yang mengayunkan senjata tajam, mengakibatkan satu remaja dari Geng Pesing berinisial MAS mengalami luka di pinggang sebelah kanan.

Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap lima pelaku tawuran bersenjata tajam
Baca juga: Polres Jakbar tangkap 4 pemuda berencana tawuran di Tanjung Duren


Menyadari temannya terluka, anggota Geng Pesing melakukan serangan balasan. Korban R mengalami luka bacok berulang kali di tangan dan kepalanya sehingga harus dilarikan ke RS Tarakan dan dirujuk ke RSCM.

Mendapati informasi tersebut, Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren AKP Mubarok memburu orang-orang yang terlibat dalam tawuran tersebut.

"Adapun barang bukti yang kita amankan antara lain dua bilah celurit, satu bilah parang dan satu buah plat berbentuk gergaji," kata Audie.

Akibat tawuran tersebut, korban R mendapat 20 jahitan di bagian lengan serta pelipis mata sebelah kanan luka robek.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951.

"Pasal 170 kan ada yang dewasa dan anak-anak, nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak-anak," kata Audie.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020