Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan kapal yang digunakan pelaku penangkapan ikan ilegal lebih baik dibagikan kepada pihak lembaga pendidikan guna keperluan edukasi karena menenggelamkan kapal dinilai memakan banyak beban biaya.KKP tetap tegas dalam menjaga sumber daya kawasan perairan nasional
Menteri Edhy dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Jakarta, Senin, menyatakan lebih memilih untuk memberikan kapal yang telah disita negara kepada berbagai pihak lain yang membutuhkan seperti perguruan tinggi yang memiliki bidang studi kelautan dan perikanan.
Apalagi, ia mengingatkan bahwa menenggelamkan kapal membutuhkan biaya yang tidak sedikit yaitu sekitar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan tetap menegaskan bahwa KKP tetap tegas dalam menjaga sumber daya kawasan perairan nasional.
Bahkan, semasa dirinya menjabat sebagai menteri, Edhy Prabowo menyatakan bahwa telah ditangkap hingga sebanyak 53 kapal ikan.
Menteri Edhy dalam media sosial beberapa waktu lalu juga menyebut bahwa daripada ditenggelamkan, kapal hasil tangkapan lebih baik diberikan kepada kelompok nelayan dan menjadi bahan belajar untuk anak-anak sekolah perikanan.
Sebelumnya, Badan Riset Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) menyerahkan melaksanakan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima BMN Kapal MV. Silver Sea 2 dari Sekretaris BRSDM KP kepada Sekretaris Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), pada 3 Juli 2020.
Berita Acara Serah Terima BMN Kapal MV. Silver Sea 2 ditandatangani oleh Sekretaris BRSDM, Maman Hermawan kepada Sekretaris Ditjen PDSPKP, Berny A. Subki. Penandatanganan juga disaksikan oleh Kepala Biro Keuangan KKP Cipto, Hadi Prayitno; Sekretaris Ditjen PSDKP, Suharta; Direktorat Logistik, Dirjen PDSPKP, Innes Rahmania; Plt. Direktur Politeknik AUP, Ani Leilani.
Berdasarkan Keputusan MKP nomor 241/KEPMEN KP/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Pengalihan Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Kapal MV Silver Sea 2 maka penggunaan dan pengelolaan kapal selanjutnya menjadi tanggung jawab Ditjen PDSKP.
Sebelumnya, BRSDM telah bekerjasama dengan Pangkalan TNI AL Sabang (LANAL) dalam rangka pengamanan dan penitipan Kapal MV. Silver Sea 2 di Pelabuhan LANAL Kota Sabang untuk Tahun 2019. BRSDM telah melakukan perbaikan dan pemeliharaan kapal berupa pengurasan air yang masuk di dalam main engine room setinggi 1,5 meter; memperbaiki dan menghidupkan generator kapal; memasang instalasi baru lampu penerangan kapal: menghidupkan dan mengoperasionalkan lampu navigasi kapal; mengganti tali tambat dan tros kapal; pengecekan balast kapal dan main hole kapal; serta mengadakan pompa bilge.
Kapal besar Silver Sea 2 (SS2) memiliki bobot 2.285 gross ton (GT), merupakan kapal hasil tangkapan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) pada 2015. Kapal tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian ikan di laut Indonesia dan menghukumnya dengan menyita kapal tersebut menjadi milik Negara. Pada 14 Februari 2019, kapal pencuri ikan berbendera Thailand tersebut diserahterimakan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dari Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Menteri Edhy: Hasil sitaan 72 kapal jadi aset negara
Baca juga: KKP kembali tangkap lima kapal pelaku pencurian ikan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020