Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) telah memberikan sanksi disiplin kepada dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan, Jawa Tengah karena melanggar kode etik berupa kasus asusila.Saya sudah ditelepon oleh MA. Setelah itu, mereka melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait termasuk saya sendiri,
"Saya sudah ditelepon oleh MA. Setelah itu, mereka melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait termasuk saya sendiri," kata Ketua PN Pekalongan Sutarji, di Pekalongan, Senin.
Ia mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti terkait kronologis tindakan kedua hakim itu, karena PN tidak melakukan pemeriksaan melainkan kasus asusila itu pemeriksaannya dilakukan oleh Badan Pengawasan Hakim MA.
"Jadi, material perbuatan yang dilakukan oleh mereka, kami tidak tahu karena yang melakukan pemeriksaan dari Badan Pengawasan Hakim MA," katanya pula.
Baca juga: MA hanya tindaklanjuti 10 rekomendasi sanksi ratusan hakim
Dua hakim yang diberikan sanksi oleh Badan Pengawasan Hakim MA ini adalah berinisial IGMJ (44) laki-laki, dan UWH (43) perempuan.
Ia mengatakan sejak diberikan sanksi oleh MA, PN Pekalongan sudah melakukan tindakan-tindakan yang bersifat sementara seperti tidak memberikan penanganan sidang perkara baik perkara baru maupun perkara lama yang belum diputus oleh yang bersangkutan.
Saat ini, kata dia, dua hakim tersebut sudah dinonjobkan dan masih berada di PN Pekalongan untuk menunggu sanksi mutasi tugas dari MA.
"Maka kegiatan persidangan perkara yang ditanggung oleh PN lumayan bera,t karena harus menanggung penyelesaian perkara baru maupun yang lama yang semula ditanggung oleh dua hakim itu. Hari ini saja ada 28 perkara yang harus disidangkan," katanya pula.
Baca juga: KY putuskan 58 hakim dijatuhi sanksi selama 2019
Pewarta: Kutnadi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020