• Beranda
  • Berita
  • Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan aset

Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan aset

6 Juli 2020 17:35 WIB
Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan aset
Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono berbicara kepada pers saat menghadiri penutupan pendidikan dan wisuda sarjana taruna Akmil tingkat IV Tahun Pendidikan 2019/2020 di Lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang. (ANTARA/Anis Efizudin)

Perlu diingat bahwa dalam perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selaku pemilik tanah yang sah

Komandan Jenderal Akademi TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono mendesak Pemerintah Kota Magelang mengembalikan lahan dan bangunan yang ditempatinya saat ini karena barang tersebut merupakan aset milik Mako Akabri/Akademi TNI.

Bambang Suswantono di Magelang, Senin, mengatakan Mako Akabri yang sekarang ditempati sebagai kantor Pemkot Magelang itu dibangun tahun 1982 dan selesai tahun 1985.

Ia menyampaikan hal tersebut kepada pers saat menghadiri penutupan pendidikan dan wisuda sarjana taruna Akmil tingkat IV Tahun Pendidikan 2019/2020 di Lapangan Pancasila kompleks Akmil Magelang.

Baca juga: Wali Kota sayangkan pematokan aset Akademi TNI di kantor pemkot

Bersamaan selesainya pembangunan Mako Akabri tersebut, katanya Panglima TNI waktu itu mempunyai perintah baru bahwa Mako Akabri tidak jadi di Magelang tetapi di Jakarta sehingga gedung baru itu tidak jadi ditempati sebagai Mako Akabri.

Ia menyampaikan kemungkinan karena administrasi waktu itu belum begitu bagus, kemudian Mendagri memerintahkan Wali Kota Magelang untuk menggunakan Mako Akabri tersebut sebagai kantor wali kota.

"Perlu diingat bahwa dalam perintah menggunakan itu tidak ada berita acara yang melibatkan Mako Akabri selaku pemilik tanah yang sah," ungkapnya.

Kemudian tahun 2011 muncul temuan BPK bahwa barang milik negara dalam hal ini Mako Akabri tanah seluas 4.000 meter persegi digunakan orang lain, maka pertanggungjawaban itu harus dilakukan.

"Bahkan tim Akademi TNI tahun 2012 mewawancarai pelaku utama, yakni mantan Wali Kota Magelang Bagus Pinuntun dan membuat pernyataan bahwa beliau diperintah menteri untuk menggunakan Mako Akabri sebagai kantor wali kota. Di berita acara tidak ada sertifikat pindah tangan, tetap milik kita sampai sekarang," ucapnya.

Baca juga: Personel Akademi TNI lakukan pematokan aset di kantor Pemkot Magelang

Menurut dia kurun waktu 2001 sampai sekarang sudah sembilan kali pihak Akademi TNI dengan Pemkot Magelang melakukan pertemuan tetapi tidak pernah membuahkan hasil.

"Saya sebagai Danjen Akademi TNI tidak punya kantor di Magelang ini, wajar saya menanyakan aset tersebut. Ironis aset itu milik Akademi TNI, kita tidak bisa menempati dan saya kalau ke sini numpang di Akmil," ujarnya.

Ia menuturkan kemarin sudah dihitung bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas diperlukan dana Rp200 miliar untuk pembelian lahan pengganti dan itu tidak mungkin dilakukan, karena kondisinya lagi seperti saat ini.

"Opsi terakhir harus mengalah, Pemkot kembali ke kantor yang lama. Pertemuan 2 Juli lalu tidak ada hasilnya, karena saya yang punya lahan maka saya pasang pelang dulu, semua sudah memaklumi bahwa itu ladang Akademi TNI," katanya.

Ia menyampaikan silakan kembali ke kantor lama, tentu tidak serta merta hari ini.

"Silakan diatur, kita bantu, bisa enam bulan, bisa satu tahun. Monggo kita koordinasi, kita bantu menyiapkan kantor yang lama. Satu-satunya jalan harus ada yang ngalah. Wali kota harus turunkan egosektoralnya bahwa tidak mempunyai hak untuk memiliki aset itu sesuai dengan tertib administrasi barang milik negara," katanya.

Baca juga: Panglima TNI pimpin sertijab Danjen Akademi TNI dan Asops TNI

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020