• Beranda
  • Berita
  • Waka DPRD: Tidak mungkin Anies buka tempat hiburan malam

Waka DPRD: Tidak mungkin Anies buka tempat hiburan malam

6 Juli 2020 18:02 WIB
Waka DPRD: Tidak mungkin Anies buka tempat hiburan malam
Aparat Satpol PP Jakarta Barat mendata para pengunjung Diskotek Top One yang melanggar aturan PSBB transisi fase 1 di Jakarta, Jumat (3/7/2020). ANTARA/Devi Nindy/aa.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengemukakan dalam situasi sekarang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak mungkin membuka tempat hiburan malam seperti bar, diskotek dan griya pijat (spa).

"Saat ini sedang PSBB, terus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sedang kisruh, jangan dibuka dahulu tempat hiburan malam apalagi sebelum sekolah, saya percaya Pak Anies enggak buka hiburan malam," kata Zita di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Hal tersebut dikatakan Zita terkait tempat hiburan malam yang buka seperti Diskotek Top One Jakarta Barat. Kemudian restoran plus bar Holywings serta Brotherhood.

 "Sudah jelas saya menolak, jangan sampai tempat hiburan dibuka, apalagi sebelum pendidikan," kata Zita.

Politisi Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta tersebut mengemukakan akan ada potensi penyebaran COVID-19 yang lebih tinggi dengan dibukanya tempat hiburan malam.

"Jangan coba-coba, anak kita udah ngalah enggak sekolah, orang tuanya malah ke hiburan malam nularin ke anak-anaknya. Jangan sampai," katanya.

Baca juga: Diskotek Top One kedapatan beroperasi saat PSBB
Baca juga: Diskotek Top One disegel sementara
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN Zita Anjani saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Zita menyebutkan harus dilakukan penertiban
terhadap tempat hiburan malam yang tetap buka meski tidak diperbolehkan di saat PSBB. Apalagi tanpa mengindahkan protokol kesehatan, bahkan ada kabar terindikasi peredaran narkotika. 

"Yang nakal seperti itu harus ditertibkan, jangan sampai merugikan kita semua. Memang pengawasan agak susah, kan ibu kota besar, susah juga mengawasi semua tapi harus penertiban tanpa pandang bulu," kata Zita.

Berdasarkan hasil penelusuran pada Rabu (24/6) malam, di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, ada sebuah restoran bernama "Holywings" yang diinformasikan sudah beroperasi pada 8 Juni 2020 dengan klaim ada penerapan protokol kesehatan.

Kemudian Diskotek Top One yang ketahuan mengoperasikan seluruh fasilitas mulai dari diskotek, bar, karaoke hingga griya pijat. Saat Dinas Pariwisata menginspeksi temuan tersebut tidak bisa masuk sejak Jumat (3/6) dinihari meski ada indikasi beroperasi.

Akhirnya pada Jumat (3/6) pagi, dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja, TNI (Babinsa) dan Kepolisian, Diskotek Top One akhirnya dirazia dan terdapat lebih dari 150 orang di dalamnya termasuk pekerja dan pengunjung.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020