Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan akan memperketat pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember 2020.
"Kami akan perketat netralitas ASN karena banyak yang punya jabatan, lebih baik ikut tim sukses, siapa tahu tim sukses saya menang pemilu kepala daerah, otomatis dia bisa dapat jabatan," kata Tjahjo dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Dia menceritakan pernah ada seorang Sekretaris Daerah (Sekda) yang terlibat dalam pilkada sehingga harus dibicarakan secara rinci antara KemenPAN-RB, KPU, Bawaslu, KASN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari format ideal netralitas ASN.
Menurut dia, netralitas ASN harus tetap terjaga sehingga siapapun kepala daerah dan partai politik yang menang pilkada, ASN harus tetap profesional.
"Mohon maaf sedikit cerita saja, ada gubernur menang dua kali (dalam pilkada), dia hanya membagikan anggarannya untuk semua guru dan semua perawat, bidan dikasih HP (telepon genggam). Dia bagikan satu provinsi, jadi tidak perlu kampanye, pakai pola itu malah dua periode," ujarnya.
Baca juga: KASN rilis daerah pelanggar netralitas ASN tertinggi di pilkada
Menurut dia, perlu koordinasi antara KemenPAN-RB, BKN, KASN, KPU, dan Bawaslu untuk membuat pedoman pengawasan netralitas ASN untuk Pilkada 2020 untuk persiapkan dengan baik.
Dalam Raker tersebut juga dihadiri Kepala BKN, dan Ketua KSN yang dilakukan secara fisik dan virtual.
Salah satu kesimpulan Raker tersebut adalah terkait pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakam pada 9 Desember 2020, Komisi II DPR meminta KASN dan BKN untuk meningkatkan pengawasan, penanganan dan pengaduan netralitas ASN serta penegakan sanksi yang tegas.
Hal itu karena terdapat potensi terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada 2020.
Baca juga: ASN serba salah ketika Pilkada munculkan nama petahana
Baca juga: Bamsoet minta KASN segera tindak ASN tidak netral dalam Pilkada
Baca juga: Bawaslu: 369 ASN melanggar netralitas pada pilkada
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020