• Beranda
  • Berita
  • Polda NTB tahan Kades Bukit Tinggi terkait pemotongan jatah BLT

Polda NTB tahan Kades Bukit Tinggi terkait pemotongan jatah BLT

6 Juli 2020 18:42 WIB
Polda NTB tahan Kades Bukit Tinggi terkait pemotongan jatah BLT
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawan P. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Kades itu kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan Kepala Desa Bukit Tinggi, Kabupaten Lombok Barat berinisial AM, terkait kasus dugaan pemotongan jatah bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga terdampak pandemi COVID-19.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB Kombes Pol Gusti Putu Gede Ekawan P, di Mataram, Senin, mengatakan penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi dari hasil gelar perkaranya, kades itu kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," kata Ekawana.

Dalam penetapannya sebagai tersangka, AM diduga telah memotong Rp150 ribu dari jatah Rp600 ribu yang diterima per orang.
Baca juga: Mendes ingatkan pejabat untuk tak coba-coba potong dana BLT


Karenanya, AM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana Pasal 12e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Irfan Suryadiatta sebagai kuasa hukum AM membenarkan bahwa kliennya telah menjalani penahanan di Mapolda NTB, sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi pas selesai diperiksa, langsung ditahan. Saya dampingi saat pemeriksaannya," kata Irfan.

Sebagai kuasa hukum AM, kini Irfan bersama tim sedang menyiapkan strategi pendampingannya. Pengajuan penangguhan penahanan, katanya lagi, menjadi rangkaian progres pendampingan.

"Karena klien kami ini masih berstatus kades, jadi supaya bisa menjalankan tugasnya, kami ajukan penangguhan penahanan. Mudah-mudahan saja diterima," ujarnya lagi.
Baca juga: Oknum RT, RW Potong Jatah BLT Warga

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020