• Beranda
  • Berita
  • Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan

Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan

6 Juli 2020 18:59 WIB
Kronologi terbitnya KTP elektronik Djoko Tjandra di Grogol Selatan
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj
Lurah Grogol Selatan Asep Subhan di Jakarta, Senin menjelaskan, kronologi terbitnya KTP elektronik atas nama Djoko S Tjandra, terpidana pengalihan hak tagih Bank Bali yang selesai kurang dari satu jam.

Menurut Asep, berawal saat dirinya dihubungi oleh pengacara Djoko Tjandra bernama Anita untuk keperluan pengurusan KTP kliennya.

Asep dihubungi sekitar tanggal 3 Juni 2020. Dia mengaku baru kenal Anita saat dirinya dihubungi hari itu.

"Pengacaranya menanyakan apakah KTP Pak Djoko masih tercatat di Kelurahan Grogol," kata Asep.

Untuk mengetahui status kependudukannya, Asep lantas meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) guna mengecek dalam sistem kependudukan yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

Setelah menerima kiriman foto NIK Djoko Tjandra, Asep lalu mengecek di sistem kependudukan dan tercatat bahwa Djoko Tjandra masih berstatus warga Grogol Selatan.

Hanya saja data KTP milik Djoko Tjandra belum elektronik sehingga untuk dicetak, yang bersangkutan harus melakukan perekaman.

Baca juga: Jaksa Agung heran Djoko Chandra bisa datang ke Indonesia 8 Juni lalu
Baca juga: Kejagung tetap buru Djoko Tjandra


Asep menerangkan kepada Anita proses perekaman KTP tidak bisa diwakilkan tetapi harus yang bersangkutan langsung hadir ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di Kelurahan Grogol Selatan.

"Saya hanya mengarahkan setiap warga yang mengurus KTP langsung saja ke PTSP tidak melalui kelurahan," kata Asep.

Asep mengaku saat mengecek data Djoko Tjandra tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah buronan Kejaksaan Agung karena tidak tertulis di sistem.

Menurut dia, jika di sistem kependudukan tertulis statusnya sebagai buronan, tidak akan mungkin KTP elektronik tersebut terbit.

"Yang tertulis di sistem dia adalah warga Grogol Selatan dan belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Asep.

Setelah mendapatkan informasi dari lurah, Djoko Tjandra bersama pengacaranya melakukan perekaman KTP elektronik di Satuan Pelaksana Kependudukan dan Catatan Sipil (Satpel Dukcapil) Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020.

Dengan KTP elektronik yang diterbitkan Satpel Dukcapil Kelurahan Grogol Selatan itulah Djoko Tjandra mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait penetapan vonis dua tahun yang harus dijalankannya pada hari yang sama.
Baca juga: Menkopolhukam: saya tak tahu ada Djoko Tjandra
Baca juga: Pemburu Koruptor Terus Buru Djoko Tjandra

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020