• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah susun protokol penempatan kembali TKI di luar negeri

Pemerintah susun protokol penempatan kembali TKI di luar negeri

6 Juli 2020 19:29 WIB
Pemerintah susun protokol penempatan kembali TKI di luar negeri
Menaker Ida Fauziyah (kanan) bersama Etty binti Toyib, TKI yang dibebaskan dari eksekusi mati di Arab Saudi, ketika dia tiba di Bandara Soekarno Hatta, Banten, Senin (6/7/2020) (ANTARA/HO-Kementerian Ketenagakerjaan)

Kami sudah menyusun protokol untuk penempatan kembali

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan tengah menyusun protokol untuk penempatan kembali pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di negara-negara penempatan.

"Kami sudah menyusun protokol untuk penempatan kembali. Kami sudah melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas, dengan perwakilan kita menyangkut kesiapan negara penempatan," kata Menaker Ida dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Senin.

Sebelumnya pemerintah menunda sementara penempatan TKI ke negara-negara penempatan lewat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 151 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditandatangani pada 18 Maret 2020. Langkah itu diambil sebagai bagian perlindungan bagi para pekerja Indonesia.

Sekitar hampir 34.000 calon pekerja migran tidak bisa pergi ke negara penempatan akibat penghentian dari pemerintah Indonesia karena pandemi COVID-19 yang berdampak terhadap hampir seluruh negara di dunia.

Baca juga: Menegakkan benang basah penempatan PMI ke Saudi

Baca juga: Kemampuan berbahasa jadi syarat penting bekerja di Jepang


Menaker memastikan bahwa penempatan TKI di luar negeri akan dilakukan lagi dan koordinasi terus dilakukan dengan otoritas dalam negeri dan negara-negara penempatan.

Menurut Menaker, ada beberapa negara dan wilayah yang sedang dalam proses untuk menerima kembali pekerja Indonesia seperti Hong Kong dan Taiwan.

Menaker Ida menegaskan bahwa semuanya masih dalam kajian terus menerus. Karena harus mempertimbangkan beberapa faktor baik di dalam negeri karena masih ada beberapa wilayah yang masuk zona merah COVID-19 dan kesiapan negara penempatan untuk menerima TKI.

"Nanti kita akan buka secara bertahap, jadi tidak semua negara. Prinsipnya kita tidak akan mempersulit, prinsipnya justru perlindungan," tegas Menaker Ida, yang memberikan keterangan saat menjemput TKI bernama Etty binti Toyib yang dibebaskan dari eksekusi mati di Arab Saudi ketika tiba di Bandara Soekarno Hatta, Senin.

Baca juga: 88.759 pekerja migran Indonesia pulang saat pandemi

Baca juga: Kemnaker bekukan sementara penempatan pekerja Indonesia ke luar negeri

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020