• Beranda
  • Berita
  • Komisi XI DPR buka opsi "kocok ulang" kepemimpinan di BI dan OJK

Komisi XI DPR buka opsi "kocok ulang" kepemimpinan di BI dan OJK

7 Juli 2020 08:14 WIB
Komisi XI DPR buka opsi "kocok ulang" kepemimpinan di BI dan OJK
Ketua Komisi XI DPR-RI, Dito Ganinduto. ANTARA/Sella Panduarsa Gareta/pri.

Ada masalah leadership (kepemimpinan), leadership yang mungkin kita perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi kepemimpinan di Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, bahkan tak ragu untuk melakukan kocok ulang atau penggantian kepemimpinan jika tak ada perbaikan kinerja secara signifikan dalam penanganan pandemi COVID-19.

Dito mengatakan pertimbangan tersebut juga seiring keputusan DPR yang telah memasukkan Revisi Undang-Undang Bank Indonesia, --UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia-- ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) UU Prioritas 2020.

“Ada masalah leadership (kepemimpinan), leadership yang mungkin kita perlu kaji ulang, tidak apa-apalah sudah. Kalau perlu kita kocok ulang kalau memang masih seperti ini, karena banyak sangat terdampak dengan situasi saat ini, mereka seharusnya kerja extra ordinary di masa seperti ini,” kata Dito kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Dito mengatakan evaluasi kinerja BI dan OJK harus segera dilakukan, terlebih karena tidak ada kepastian kapan tekanan ekonomi dari pandemi COVID-19 ini akan usai. Bahkan, dia mengatakan tak menutup kemungkinan UU OJK juga akan direvisi dan masuk dalam Prolegnas tahun ini.

Dalam revisi UU BI tersebut, Dito mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.

“Setiap hari terus mutar saja pembahasannya ini mengenai BI dan OJK. Ini ada masalah peraturan dan leadership di dua lembaga ini. Maka itu peraturannya juga akan kita ubah,” ujar dia.

Dito menyebutkan peraturan mengenai syarat pemberhentian Dewan Gubernur BI di UU BI juga akan menjadi salah satu usulan revisi.

“Memang sudah diatur pemberhentian di UU, tapi bisa saja kami revisi, kami sedang mempelajari,” ujar Dito yang berasal dari Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut dia, urgensi untuk mengevaluasi kepemimpinan di BI dan OJK ini karena langkah kedua lembaga regulator sistem keuangan itu dinilai terlalu lamban dalam memitigasi tekanan ekonomi akibat COVID-19. Hal itu juga termasuk dalam alotnya kesepakatan untuk berbagi beban (burden sharing) dengan pemerintah.

“Setiap hari muter-muter, seharusnya yang diutamakan kepentingan rakyat, dan pandemi ini bisa saja terjadi hingga tahun depan, maka itu penanganannya harus cepat. Saya sudah bilang ke mereka (BI dan OJK) harus segera ” ujar dia.
 

Baca juga: Imbas kasus Jiwasraya, DPR berencana evaluasi UU OJK dan BI
Baca juga: Ahli sebut kewenangan penyidikan OJK amanat UU BI
Baca juga: Wakil Ketua MPR: OJK perlu direformasi, bukan dibubarkan

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020