"Ya, kami belum tahu apakah terbuka atau tertutup," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan keputusan RDP itu dilakukan tertutup atau terbuka merupakan wewenang dari pimpinan sidang Komisi III DPR. "Karena ini sidang DPR, kewenangannya pada pimpinan sidang Komisi III (DPR), kita tunggu dulu," kata dia.
Belum diperoleh informasi alasan RDP tersebut digelar di Gedung KPK karena biasanya RDP Komisi III DPR dengan KPK digelar di Gedung DPR, Jakarta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020