• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap penjualan dan pemasaran

KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap penjualan dan pemasaran

7 Juli 2020 11:42 WIB
KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap penjualan dan pemasaran
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Kepala Divisi Produk, Jasa, dan Purna Jual PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Toto Pratondo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017.

Toto diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa untuk tersangka IRZ," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PT DI

Selain Toto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Irzal, yaitu Manajer Perencanaan dan Pengendalian Anggaran PTDI 2013-2015 Nani Herawati, Manajer Manajemen Program PTDI 2010-2013 Teten Irawan dan Manajer Strategi Bisnis PTDI 2017-2018 Ari Leliana.

Selain Irzal, KPK juga telah menetapkan mantan mantan Direktur Utama PTDI Budi Santoso (BS) sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.

Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.

Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.

Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Baca juga: PTDI hormati proses hukum penetapan tersangka mantan dirut oleh KPK

Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.

Selanjutnya pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar.

Dengan demikian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007-2017 tersebut senilai Rp330 miliar.

Baca juga: KPK umumkan mantan Dirut PTDI Budi Santoso sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020