Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menyatakan ada modus baru peredaran narkoba di masa pandemi COVID-19 ini dengan berkedok pengiriman bantuan sosial (bansos).
Direktur Reserse Narkoba Kombes Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan hal tersebut merupakan pertanda bahwa sindikat narkoba di masa pandemi masih tetap bekerja.
"Mereka sekarang berlindung di masa pandemi peredaran menggunakan jasa travel, kemudian kedok pengiriman logistik keperluan bantuan sosial," kata Rudy di Bandung, Selasa.
Baca juga: Ketua MPR apresiasi kinerja kepolisian berantas narkoba saat pandemi
Dia mengatakan di masa pandemi ini para pengguna juga tetap konsumsi narkoba dan jumlahnya masih terbilang sama, baik di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan fase adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Masih sama saja, para pengguna tetap konsumsi narkoba itu. Kalau kenaikan tidak ada, sama dengan sebelumnya dua bulan dan tiga bulan lalu," kata dia.
Selain itu, Rudy juga menyampaikan selama pandemi ini pihaknya menangkap empat orang narapidana yang baru bebas usai mendapatkan asimilasi karena berkaitan dengan kasus narkoba. Empat orang ini berasal dari Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Cimahi dan Kabupaten Majalengka.
Baca juga: Pengamat: Terjadi tren penyelundupan narkoba lewat laut saat pandemi
"Mereka mengedarkan juga karena jaringan mereka masih berjalan jadi digunakan lagi oleh bandar yang sebagian sudah dalam proses," katanya.
Disamping itu, Polda Jawa Barat juga memusnahkan barang bukti 20.454 botol minuman keras berbagai merek, narkotika berbagai jenis sebesar 4.605,80 gram, ganja 25.942,30 gram,
Rudy mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti selama Januari hingga Juni 2020 di seluruh wilayah Polda Jabar.
"Ini hasil ungkapan masing-masing dari subdit narkoba Jabar kemudian ada 10 Polres kirimkan ke kami dalam pemusnahan ini. Polres lain sudah memusnahkan terlebih dahulu," katanya.
Baca juga: Tindak pidana narkoba di Jakarta meningkat saat pandemi COVID
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020