JI adalah karyawan Kospin Indosurya Cipta. Penyidik Bareskrim telah menetapkan JI sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
"Dia (JI) telah menjalankan operasional Koperasi Indosurya tanpa memiliki hak/penunjukan/perjanjian terhadap pengelolaan operasional Kospin Indosurya yang sesuai dengan kaidah aturan perkoperasian," tutur Brigjen Helmy saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Bareskrim tetapkan Kospin Indosurya Cipta sebagai tersangka korporasi
JI diketahui melakukan perannya tersebut atas perintah HS, pengurus Kospin Indosurya Cipta.
Selain itu, JI juga menerbitkan bilyet simpanan dengan kode CN dan C yang ditandatangani oleh HS.
"JI juga secara aktif ikut melakukan kegiatan penghimpunan dana ilegal dengan dibantu tim admin dan marketing di wilayah," ujarnya.
Dari hasil penyidikan, tersangka JI diketahui menguasai dua rekening di Bank BCA yang digunakan sebagai penampung dana masyarakat yang didapatkan melalui kuasa dari pemilik rekening penampung tersebut.
Baca juga: Pendiri KSP Indosurya jamin akan tuntaskan kewajiban kepada anggota
Sebelumnya kuasa hukum nasabah Kospin Indosurya Cipta, Agus Wijaya, juga membenarkan Kospin Indosurya Cipta dan JI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Iya, sudah tersangka sejak akhir Juni 2020," kata Agus Wijaya.
Bareskrim Polri telah menetapkan HS, SA dan JI sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.
Selain itu Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula ketika pada Februari 2020, sejumlah nasabah Kospin Indosurya Cipta tidak mendapatkan pencairan atas deposito mereka yang telah jatuh tempo di koperasi tersebut dengan jumlah mencapai Rp14,6 triliun.
Total nasabah koperasi ini sekitar 5.700 nasabah.
Koperasi ini menjanjikan imbalan bunga yang tinggi sebesar 9 persen hingga 12 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito perbankan yang berkisar 5-7 persen dalam jangka waktu yang sama.
Baca juga: Kasus gagal bayar KSP Indosurya diklaim sebagai dampak sistemik
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020