Komisi Perlindungan Anak (Komas Anak) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatalkan atau mengulang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020 untuk jalur zonasi sesuai dengan peraturan yang ada.Ini dilanggar dengan lebih mengutamakan usia dibanding jarak
"Menurut kami, revisi itu tidaklah cukup," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komnas Anak, Danang Sasongko kepada ANTARA saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Danang mengatakan yang mendasar dari kesalahan Pemprov DKI adalah tidak dilaksanakannya aturan zonasi tentang jarak sebagai titik tempat tinggal terdekat anak dengan sekolah.
"Ini dilanggar dengan lebih mengutamakan usia dibanding jarak," kata Danang.
Menurut Danang, langkah Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021 tidaklah cukup untuk menuntaskan persoalan kekeliruan pelaksanaan PPDB DKI Tahun 2020 yang berdampak kepada masyarakat.
Baca juga: Pemprov DKI segera merevisi Juknis PPDB 2020/2021
Baca juga: Komnas Anak minta PPDB DKI jalur zonasi dibatalkan
Dengan adanya revisi tersebut, lanjut dia, artinya Pemprov DKI Jakarta mengakui adanya kesalahan dalam membuat juknis yang tidak sesuai dengan Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
"Untuk kekeliruan ini Pemprov harus mengulang pelaksanaannya, karena korbannya banyak, anak-anak yang dekat jaraknya dengan sekolah tidak bisa masuk sekolah," kata Danang.
Danang menambahkan, bila PPDB DKI Tahun 2020 jalur zonasi tidak dibatalkan dan diulang maka pelaksanaan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi adalah cacat hukum.
"Pelaksanaan tidak sesuai dengan Permendikbud dan juknis yang mereka buat sendiri," kata Danang.
Adanya kekeliruan ini, masyarakat bisa menuntut Dinas Pendidikan DKI Jakarta karena melanggar aturan dan dengan sengaja mengakibatkan anak menjadi korban akibat pelaksanaan yang salah tersebut.
Baca juga: Zita Anjani: PPDB zonasi sebaiknya diulang
Baca juga: Komnas Anak panggil ulang Pemprov DKI terkait PPDB 2020
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merevisi Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor 670/2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Tahun Ajaran 2020/2021.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah di Jakarta, Senin.
Saefullah mengatakan salah satu poin yang bakal direvisi adalah jalur zonasi.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020