• Beranda
  • Berita
  • Dukung perdagangan bebas, Kemendag terbitkan dua aturan

Dukung perdagangan bebas, Kemendag terbitkan dua aturan

7 Juli 2020 15:27 WIB
Dukung perdagangan bebas, Kemendag terbitkan dua aturan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kiri) menerima laporan pemerintah dari Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) tentang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia saat Rapat Paripurna 10 Masa Persidangan II Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020). DPR mengesahkan Undang-Undang Perjanjian Perdagangan Bebas Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/ama.

Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian daga

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua aturan yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka mendukung perdagangan bebas.

Di antaranya Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat China (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA).

“Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Dalam meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, China maka diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 62 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA, yang mulai berlaku 4 Juli 2020.

Sedangkan, sebagai landasan operasional dalam babak baru hubungan perdagangan bilateral antara Indonesia-Australia, Kemendag juga menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules Of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam perjanjian IA- CEPA, yang mulai berlaku 5 Juli 2020.

Menurut Mendag, kedua Permendag ini memberikan kepastian sisi prosedur bagi pelaku usaha dalam rangka memperlancar arus barang ke negara mitra melalui pengaturan penentuan asal barang dan penerbitan dokumen keterangan asal untuk barang asal Indonesia dalam skema AHKFTA dan IA-CEPA.

Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk dapat memanfaatkan Hong Kong sebagai hub dan transit kegiatan ekspor ke negara-negara kawasan Asia Timur dan Pasifik.

“Lalu, untuk pasar Australia, yang merupakan pasar sangat potensial bagi produk nonmigas Indonesia, Permendag Nomor 63 Tahun 2020 diharapkan mampu memaksimalkan peluang pasar melalui optimalisasi pemanfaatan preferensi yang ada dalam skema IA-CEPA,” katanya.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Srie Agustina menambahkan, pelaku usaha dapat memanfaatkan peluang akses pasar lebih besar untuk melakukan ekspor produk ke kedua negara tersebut.

“Dengan memanfaatkan preferensi menggunakan dokumen keterangan asal, menjadikan produk Indonesia lebih berdaya saing dibandingkan produk negara lain,” katanya.

Produk-produk yang berpotensi untuk ditingkatkan ekspornya ke Australia antara lain otomotif, kayu dan turunannya termasuk kayu dan furnitur, perikanan, tekstil dan produk tekstil, sepatu, alat komunikasi dan peralatan elektronik.

Sedangkan, produk yang berpeluang untuk diekspor ke Hong Kong antara lain perhiasan, batu bara, emas, peralatan komunikasi, elektronik, sarang burung walet, dan produk tembakau. Bahkan, Hong Kong memberikan komitmen liberalisasi tarif 0 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang diekspor ke pasar Hong Kong.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Johni Martha menegaskan, skema AHKFTA dan IA-CEPA ini diyakini dapat menjaga keberlangsungan kinerja pelaku usaha Indonesia khususnya usaha mikro kecil menengah pascapandemi COVID-19.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.

Baca juga: IA-CEPA buka peluang baru perdagangan dan investasi

Baca juga: IA-CEPA berlaku, Mendag: Ekspor RI ke Australia dihapus bea masuknya

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020