Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan Kementerian Agama soal anggaran Rp4,65 miliar untuk peremajaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).sebelumnya DPR juga sempat mempertanyakan alokasi anggaran Kemenag untuk perangkat lunak komputer.
"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan realokasi... untuk penguatan sistem info haji melalui peremajaan perangkat Siskohat untuk penguatan Data Center Haji senilai Rp4.653.000.000," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto saat membacakan hasil rapat dengar pendapat sebagaimana dipantau daring dari Jakarta, Selasa.
Adapun anggaran peremajaan perangkat Siskohat itu diambil dari biaya yang seharusnya dipakai untuk penyelenggaraan haji yang batal tahun ini total Rp146,68 miliar. Dengan kata lain, anggaran peremajaan Siskohat itu diambil dari hasil realokasi anggaran nonoperasional lainnya sebagai dampak Indonesia batal mengirimkan jamaah haji tahun ini.
Terkait fasilitas teknologi informasi, sebelumnya DPR juga sempat mempertanyakan alokasi anggaran Kemenag untuk perangkat lunak komputer.
Dalam rapat sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus mempertanyakan anggaran akses virtual private network (VPN) dalam pagu indikatif Kementerian Agama (Kemenag) di RAPBN 2021.
"Ada di Sekretariat Jenderal (Kemenag) pemenuhan pembayaran bandwidth VPN. Ini pertanyaan besar buat saya, Pak. Ini saya harus tanya betul ini," kata dia.
"Apa maksudnya VPN ini, Pak? Setahu saya VPN itu untuk meretas situs-situs yang dilanggar atau tidak diperbolehkan pemerintah Indonesia," katanya merujuk VPN dapat digunakan mengakses laman berkonten dewasa yang diblokir pemerintah.
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar mengatakan VPN dipakai untuk jalur pribadi virtual bukan jalur internet umum.
"Sehingga yang menggunakan jalur VPN hanya pemilik VPN, tidak ada yang lain. Ini bagian upaya menghindari adanya pencurian data yang bisa dilakukan bila menggunakan jalur internet umum," kata Nizar yang juga Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020