Program ini tidak termasuk bagi UMKM yang sudah masuk daftar hitam nasional.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menegaskan bahwa program penjaminan kredit modal kerja (KMK) tidak diperuntukkan bagi UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional (DHN).
"Program ini tidak termasuk bagi UMKM yang sudah masuk daftar hitam nasional," ucap Menteri Teten dalam peluncuran program penjaminan KMK UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) di Jakarta, Selasa.
Baca juga: OJK: Penjaminan kredit modal kerja UMKM bakal percepat pemulihan UMKM
Ia menambahkan program penjaminan itu dapat dimanfaatkan seluruh pelaku UMKM yang sudah terhubung dengan lembaga pembiayaan, baik perbankan, koperasi, hingga lembaga wakaf mikro.
"Penjaminan kredit modal kerja diberikan pada UMKM yang 'bankable' dengan kondisi yang sehat. Kategori UMKM saya kira sudah jelas diatur dalam PMK 71/2020, yaitu dalam bentuk perseorangan, koperasi dan badan usaha," paparnya.
Ia menyampaikan plafon maksimal pinjaman Rp10 miliar. Saat ini, UMKM yang sudah terhubung ke lembaga pembiayaan mencapai sekitar 60,6 juta.
"Penjaminan kredit modal kerja yang dijaminkan pemerintah itu menyasar pelaku UMKM yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat 30 November 2021," paparnya.
Baca juga: Menkeu targetkan penjaminan kredit modal kerja 2020 capai Rp80 triliun
Program penjaminan kredit modal kerja itu dapat menggerakkan aktivitas ekonomi nasional. "Ini prinsipnya program itu," ucap Teten.
Sementara itu, Direktur Bisnis Kecil, Ritel dan Menengah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Priyastomo selaku penyalur mengatakan dalam melaksanakan program itu, pihaknya bekerja sama dengan Askrindo dan Jamkrindo sebagai lembaga penjamin yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.
Ia mengemukakan terdapat beberapa kriteria bagi UMKM selaku terjamin, salah satunya adalah debitur mempunyai kolektibilitas "performing loan" per 29 Februari 2020 dan tidak termasuk dalam DHN.
Baca juga: Luhut sebut penjaminan kredit modal kerja UMKM cegah PHK
Ia menjelaskan dalam kerja sama itu, Askrindo atau Jamkrindo akan menjamin 80 persen dari tunggakan pokok dan/atau bunga atau dari maksimal sebesar plafon pinjaman program PEN yang direalisasikan dan Pemerintah menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang dibayarkan kepada kedua lembaga penjamin dimaksud.
"Bank BRI sebagai penyalur kredit akan selalu tetap menerapkan azas prudential banking serta berpedoman pada syarat dan ketentuan atas penjaminan tersebut,," kata Priyastomo.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020