• Beranda
  • Berita
  • Satu tersangka korupsi dana Bank NTT masih buron

Satu tersangka korupsi dana Bank NTT masih buron

7 Juli 2020 18:46 WIB
Satu tersangka korupsi dana Bank NTT masih buron
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Yulianto (Antara/ Benny Jahang)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan pengejaran terhadap Ruslan, tersangka kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar, yang masih buron.

"Ruslan merupakan salah satu dari tujuh debitur yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara Rp127 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Selasa.

Baca juga: Kejaksaan sita aset Rp115 miliar milik tersangka korupsi Bank NTT

Menurut dia, tersangka Ruslan hingga kini masih buron, sedangkan enam tersangka lainnya sudah dibekuk dan ditahan.

Yulianto mengatakan enam debitur fasilitas kredit Bank NTT Cabang Surabaya yang telah diringkus penyidik Kejaksaan, yaitu Johanes Ronal Sulaiman, Siswanto Kondrata, Ilham Rudianto, Stefanus Sulaiman, serta suami istri William Kodrata dan Loe Mei Lien.

Baca juga: Kejaksaan tahan suami-istri tersangka korupsi dana Bank NTT

Yulianto memastikan akan terus mengejar tersangka di manapun berada.

Ia berharap tersangka Ruslan segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum terkait kasus dugaan korupsi dana fasilitas kredit pada Bank NTT Cabang Surabaya yang merugikan negara sebesar Rp127 miliar.

Baca juga: Dua tersangka korupsi dana Bank NTT ditangkap di Mojokerto

Mantan Kejari Sumba Barat itu mengatakan berdasarkan informasi melalui surat yang diperoleh Kejaksaan Tinggi NTT dari pengacara tersangka Ruslan bahwa tersangka hanya menerima pinjaman dana sebesar Rp12,5 miliar dari Rp40 miliar yang diajukan.
 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020