"Selain meningkatkan infrastruktur, hal itu untuk meningkatkan sistem perlindungan data, mematuhi standardisasi pengamanan sistem informasi dan juga memperkuat regulasi dan sanksi terkait perihal kebocoran data," ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anggota DPR: RUU PDP urgen diselesaikan lindungi hak individu
Bamsoet meminta lembaga negara maupun organisasi lebih melek teknologi komunikasi dan informasi agar memahami pengamanan data dan informasi untuk mencegah peretasan terjadi lagi.
Ia juga mendorong pemerintah melakukan pengembangan dan pengujian sistem, khususnya pada aspek pengamanan data dan informasi sebelum digunakan untuk kepentingan publik.
"Mengingat peretas saat ini juga semakin bervariasi dan berkembang," kata dia.
Baca juga: Peneliti ingatkan RUU PDP mendesak disahkan saat pandemi COVID-19
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dinilainya perlu lebih memperhatikan standar baku keamanan sistem informasi yang mengacu pada ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi, khususnya di lembaga-lembaga pemerintah.
Adapun pada Selasa, diungkap bahwa Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku berinisial ADC yang diduga telah melakukan peretasan terhadap 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan, dan jurnal ilmiah, di antaranya situs Badilum (Mahkamah Agung), Pengadian Negeri Sleman, dan Pemprov Jateng.
Baca juga: Komisi Informasi Pusat serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi
Tidak hanya lembaga negara, swasta pun tidak lepas dari peretasan, beredar informasi terjadi kebocoran 91 juta data pengguna Tokopedia yang sangat mungkin disalahgunakan untuk penipuan, misalnya telemarketing palsu.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020