• Beranda
  • Berita
  • Polisi gagalkan penyelundupan 24 ribu bungkus rokok ilegal di Karimun

Polisi gagalkan penyelundupan 24 ribu bungkus rokok ilegal di Karimun

7 Juli 2020 23:51 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan 24 ribu bungkus rokok ilegal di Karimun
Polres Karimun menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal, Selasa (7/7). (Ogen)
Satuan Polairud Polres Karimun menggagalkan penyelundupan rokok ilegal merek H Mild sebanyak 24.000 bungkus yang dikemas dalam 30 kardus di perairan Kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

"Polisi juga mengamankan sarana pengangkut rokok ilegal itu berupa boat pancung tanpa nama beserta dua pelaku berinisial A dan AS. Polisi juga menetapkan seorang pelaku lainnya berinisial A sebagai DPO dalam kasus tersebut," kata Wakapolres Karimun Kompol Krisna dalam konferensi pers di kantornya, Selasa.

Baca juga: Polisi Pariaman ungkap peredaran ratusan bungkus rokok ilegal

Ia mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan rokok ilegal ini berlangsung pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 03.00 WIB.

Krisna menjelaskan kronologi kejadian, pada Jumat (3/7) sekitar pukul 20.00 WIB, Kasat Polairud mendapatkan informasi bahwa akan ada kapal dari Batam menuju Sei Guntung Tembilahan, Provinsi Riau, membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen.

Kemudian, kata dia, Kasat Polairud Polres Karimun memerintahkan unit Patroli KP XXXI-30 2001 dan Unit Gakkum untuk melakukan penangkapan dengan cara melakukan penyekatan.

Baca juga: Polres amankan rokok tanpa cukai dari perbatasan Jambi-Riau

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang ditemukan boat pancung tanpa nama tersebut.

"Kemudian dilakukan pengejaran terhadap boat pancung tanpa nama tersebut dan ditemukan palka kapal dalam keadaan tertutup kembes. Oleh petugas dilakukan pengecekan dan ditemukan kotak-kotak yang isinya barang berupa rokok tanpa dilengkapi dokumen berasal dari Batam yang akan dibawa ke Sei Guntung Tembilahan," katanya.

Menurut dia, berkas perkara dan pelaku akan dilimpahkan ke Kantor Bea dan Cukai Pelayanan Tanjung Balai Karimun.

Baca juga: Aparat cegah peredaran 463.740 batang rokok ilegal di perbatasan

Pelaku penyelundupan ini terancam pasal 54 jo pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 8 tahun penjara.
 

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020