Di tengah maraknya penyanyi yang membawakan ulang lagu yang sudah pernah dibawakan penyanyi lain alias melakukan cover lagu di sejumlah platform media sosial seperti YouTube, Anji mengingatkan bahwa ada aturan dalam cover lagu seseorang agar tak melanggar hak cipta.
"Sebenarnya cover itu tidak apa-apa. Cuma kita harus tahu ketika memonetisasi itu kan ada pihak dari pemilik lagu. Pemilik lagu ini bisa mengklaim. Jadi ketika diklaim sama pemilik lagu ini kita tidak boleh protes karena memang itu hak dia," kata Anji di Jakarta, Selasa (7/7).
Mantan vokalis band Drive itu mengatakan bahwa sebelum meng-cover lagu, sepatutnya seorang penyanyi terlebih dahulu mendapatkan izin dari sang pencipta lagu, atau publisher yang menangani hak cipta lagu tersebut.
"Kalau kita lebih serius lagi lebih baik izin sama publisher. Jadi izinnya bukan sama ke penyanyinya. Ketika diizinkan pun bukan berarti secara copyright itu sudah bebas, tetap berlaku tata caranya," ungkap Anji.
Hal yang sama, menurut Anji, berlaku juga ketika pencipta lagu atau penyanyi tersebut sudah meninggal dunia harus mendapat izin terlebih dahulu.
Anji mengatakan royalti dari hak cipta sebuah lagu dapat menjadi salah satu aset berharga bagi seorang musisi. Untuk itu, penting menurut Anji setiap musisi mengetahui aturan mengenai hak cipta karya.
"Seperti sekarang saat kita enggak bisa mendapatkan uang dari panggung, salah satunya dari royalti. Itu kan sebenarnya aset yang berjalan sendiri. Harusnya seperti itu," kata Anji.
Baca juga: Atasi masalah hak cipta, Spotify beli lisensi lagu "cover"
Baca juga: Warner setuju bayar 14 juta dolar AS atas gugatan hak cipta "Happy Birthday"
Baca juga: Anji klarifikasi soal kritik acara dangdutan di Wisma Atlet
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020