"Buaya itu sudah dipelihara sekitar enam tahun. Buayanya semakin besar dan dikhawatirkan membahayakan keluarga, akhirnya diserahkan kepada BKSDA," kata Komandan Jaga BKSDA Pos Sampit Muriansyah di Sampit, Rabu.
Buaya sepanjang dua meter yang ujung rahang atasnya sudah patah itu sebelumnya dipelihara oleh seorang warga bernama Ibramsyah, yang mengaku mendapatkan buaya tersebut dari seorang warga di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Ibramsyah merasa kasihan melihat buaya yang ketika itu masih kecil hendak dibunuh oleh warga yang menemukannya.
Dia berhasil membujuk warga yang menemukan buaya tersebut untuk membiarkannya hidup dan kemudian membawa pulang satwa dari famili Crocodylidae itu ke rumahnya di Desa Cempaka Mulia Barat.
Setelah enam tahun dipelihara, buaya itu semakin besar. Ibramsyah menjadi khawatir buaya tersebut akan membahayakan keselamatan keluarganya.
Dia kemudian menghubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan buaya tersebut. Tim dari BKSDA dari Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian datang untuk mengamankan buaya tersebut.
"Buaya langsung dibawa buaya ke kantor BKSDA di Pangkalan Bun," kata Muriansyah.
Muriansyah menjelaskan bahwa warga tidak boleh memelihara, memperjualbelikan, atau membunuh satwa dilindungi. Selain punya konsekuensi hukum, ia melanjutkan, tindakan itu bisa membahayakan satwa dan warga.
Baca juga:
BKSDA pasang jerat untuk menangkap buaya penyerang warga Kotawaringin Timur
Enam buaya muara dilepasliarkan di TNWK
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020