• Beranda
  • Berita
  • KPPPA: Radikalisme-terorisme mengancam anak-anak

KPPPA: Radikalisme-terorisme mengancam anak-anak

8 Juli 2020 15:41 WIB
KPPPA: Radikalisme-terorisme mengancam anak-anak
Ilustrasi - Pendiri Pondok Pesantren Al Hidayah yang merupakan mantan terpidana kasus terorisme Khairul Ghazali (tengah) menyampaikan materi pelajaran kepada santri yang merupakan anak mantan teroris, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (12/2/2020). Pesantren yang didirikan khusus sebagai pusat deradikalisasi dan "Healing Center" yang didukung Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi berkembangnya ajaran radikalisme di lingkungan masyarakat. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pras.

menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban terkait terorisme

Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan dengan Hukum dan Stigmatisasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hasan mengatakan radikalisme dan terorisme merupakan ancaman terhadap anak.

"Merupakan ancaman terhadap anak dari sisi keagamaan, kehidupan bermasyarakat, tumbuh kembang, karakter, budi pekerti, nilai-nilai nasionalisme, dan cinta Tanah Air," kata Hasan dalam sebuah seminar daring yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Hasan mengatakan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua untuk melindungi anak dari ancaman radikalisme dan terorisme.

Pemerintah, pusat dan daerah, bertanggung jawab memberikan penanganan cepat termasuk pengobatan; rehabilitasi fisik, psikis, dan sosial; serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya.

Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab memberikan pendampingan psikososial; bantuan sosial bagi anak dari keluarga tidak mampu; pelindungan dan pendampingan dalam proses peradilan; edukasi tentang pendidikan, ideologi, dan nilai-nilai nasionalisme; konseling bahaya terorisme; dan pendampingan sosial.

"Masyarakat bertanggung jawab untuk berperan aktif dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial, melaporkan kepada pihak berwenang bila terjadi pelanggaran hak anak, dan berperan aktif dalam menghilangkan pelabelan negatif terhadap anak korban terkait terorisme," tuturnya.

Sementara itu, orang tua bertanggung jawab untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak; menumbuhkembangkan anak sesuai kemampuan, bakat, dan minatnya; serta memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti kepada anak.

Dikatakannya menjadi permasalahan adalah ada orang tua dan masyarakat yang mengajarkan radikalisme dan mengajak anak melakukan tindak pidana terorisme yang menimbulkan korban massal sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.

"Ada kerentanan anak terlibat jaringan terorisme akibat pengaruh orang tua, teman, guru, dan pengaruh globalisasi yang menginformasikan paham radikalisme," katanya.

Hasan mengatakan ada kecenderungan jaringan terorisme ingin memanfatkan anak dengan cara mempengaruhi, membujuk, merayu, dan menjanjikan macam-macam.

Sementara itu, ada sebagian masyarakat yang juga bersikap tidak peduli ketika ada pihak-pihak yang mengajarkan radikalisme dan terorisme. (T.D018)

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020