Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir membahas pembiayaan penanganan COVID-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan korporasi.Menteri BUMN juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal.
"Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam dari pukul 10.00 WIB, Menteri BUMN membahas dua hal dari enam skema pembiayaan penanganan COVID-19 yang secara langsung terkait dengan Kementerian BUMN, yaitu UMKM dan pembiayaan korporasi," kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menteri BUMN beserta dua wakil menteri dan sesmen menyambangi Gedung KPK untuk menjelaskan secara perinci program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dari dampak pandemi COVID-19 yang terkait langsung dengan BUMN.
Keempatnya diterima langsung oleh semua pimpinan KPK dan Deputi Pencegahan KPK.
Baca juga: Erick Thohir sambangi KPK diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional
"Disampaikan oleh Menteri BUMN bahwa semua mekanisme dan desain program saat ini belum selesai. Namun, Menteri BUMN menyampaikan progres dari masing-masing skema termasuk, misalnya terkait bantuan modal kerja dan penyertaan modal negara," ujar Ipi.
Selain itu, kata dia, Menteri BUMN juga mengusulkan agar KPK dapat mengawal setiap tahapan lebih awal.
"Dalam hal pembuatan regulasi, misalnya, Menteri BUMN menawarkan agar KPK di-update dan diikutsertakan untuk dapat memberikan masukan," tuturnya.
Terkait dengan desain dan mekanisme program, diharapkan KPK dapat beri masukan.
Ketika program telah diimplementasikan, KPK diharapkan buat kajian.
Merespons permintaan Menteri BUMN, KPK mengatakan bahwa koordinasi dengan kementerian-kementerian terkait dengan program PEN, seperti dengan Kementerian Keuangan, sudah dilakukan rutin oleh KPK.
Baca juga: Erick: Penjaminan KMK UMKM turunkan risiko kredit pada masa COVID-19
Kehadiran Menteri BUMN, KPK memandangnya sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi dengan kementerian terkait dalam upaya pencegahan korupsi.
"Selanjutnya, untuk pembahasan teknis, disepakati akan dilakukan pada tingkat wamen dan kedeputian pencegahan," ujar Ipi.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020