"Ini merupakan contoh yang baik. Terima kasih atas kedisiplinan, gotong royong, dan solidaritas semua pihak," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Pada hari yang sama Nadiem menemani Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meninjau persiapan sekolah menuju tatanan kebiasaan baru. Peninjauan tersebut dilaksanakan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 4 Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Sinergi dan gotong royong lintassektor, kata Mendikbud, menjadi faktor utama memastikan pembelajaran di masa pandemi berjalan sesuai protokol kesehatan.
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarganya dan masyarakat secara umum merupakan prioritas utama pemerintah," kata dia.
Mendikbud mengingatkan masa transisi itu menjadi periode penting untuk menetapkan kebiasaan baru, yakni perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) yang membutuhkan karakter disiplin, mandiri, dan tenggang rasa.
"Saya melihat ada berbagai macam tindakan proaktif, bukan hanya pakai masker dan sanitizer, tetapi bereksperimentasi menciptakan protokol-protokol kesehatan agar lebih aman di masa transisi ini," kata dia.
Pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Dengan demikian, urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itu pun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan.
"Namun, begitu ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali," kata dia.
Kemendikbud juga telah melakukan pelonggaran atau relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa pandemi COVID-19.
"Jadi, dana BOS itu bisa digunakan untuk semua protokol kesehatan, membeli peralatan untuk kebutuhan sekolah di zona hijau agar siap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” katanya.
Bagi sekolah yang belum kembali ke sekolah bisa digunakan untuk pembelian kuota data, pulsa, atau kelengkapan pembelajaran jarak jauh lainnya. Bukan hanya untuk gurunya, tetapi juga muridnya.
Dana BOS juga dapat digunakan kepala sekolah untuk membayar honor para guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau guru honorer selama diharuskan mengajar dari rumah. Mengenai persentase penggunaannya, ketentuan pembayaran honor dilonggarkan menjadi tanpa batas.
“Kami mohon fleksibilitas itu, kemerdekaan penggunaan dana BOS itu digunakan dengan cara yang tepat dan akuntabel,” kata Mendikbud.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020