"Ini sesuai dengan perintah Presiden untuk melakukan terobosan," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPPSDM) Kementerian Kesehatan Trisa Wahjuni Puri dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Rabu.
Trisa mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto merevisi Kepmenkes Hk. 01.07/Menkes/278/2020 menjadi Kepmenkes Nomor Hk.01.07/Menkes/392/2020. Peraturan itu memangkas prosedur pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang mengurusi penderita COVID-19.
Dia mengatakan salah satu dampak yang terlihat dari peraturan itu adalah proses verifikasi insentif yang semula berjenjang dari daerah sampai ke pusat menjadi hanya perlu di daerah saja.
Baca juga: Menkes: Insentif nakes COVID-19 bisa diajukan ke Dinas Kesehatan
Baca juga: Menkes tegaskan insentif tenaga kesehatan sudah dibayarkan
Anggaran kesehatan, kata dia, sudah naik menjadi Rp87,55 triliun meski serapan masih kecil tetapi agar dapat meningkat seiring peraturan yang telah direvisi.
Kementerian Keuangan mencatat serapannya baru 5,12 persen, maka Trisa berharap Kepmenkes baru itu bisa mempercepat penyerapan anggaran.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengapresiasi para tenaga kesehatan gugur karena COVID-19.
"Saya mewakili pemerintah, menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh tenaga kesehatan yang telah bekerja keras dengan dedikasi tinggi melawan COVID-19," kata Terawan.
"Tetap semangat untuk semuanya, bapak, ibu, saudara yang ditinggalkan oleh para pahlawan tenaga medis ini diberikan kekuatan dan semangat bahwa para pahlawan tenaga medis ini diterima di sisi Tuhan YME," kata dia.
Baca juga: 85 persen rumah sakit di Jateng ajukan insentif tenaga medis COVID-19
Baca juga: Kemenkeu sebut penyerapan anggaran kesehatan naik, capai 5,12 persen
Baca juga: Kemenkeu belum kantongi data tenaga medis daerah untuk insentif
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020