"Sehingga setiap lembar saham akan mendapatkan dividen sebesar Rp12,211 dan direncanakan akan dibayarkan 30 hari setelah berakhirnya RUPST," kata Wahyu Irfan, Head of Corporate Communications PT Elnusa dalam siaran persnya.
Selain itu, RUPST juga menyetujui perubahan susunan pengurus perseroan untuk anggota Dewan Komisaris maupun Direksi.
Elnusa memberikan apresiasi tinggi atas kontribusi anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang telah selesai masa baktinya.
Sehingga efektif sejak ditutupnya RUPST, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Agus Prabowo
Komisaris : Antonius Ratdomopurbo
Komisaris Independen : Anis Baridwan
Komisaris Independen : Lusiaga Levi Susila
DIREKSI
Direktur Utama : Ali Mundakir
Direktur Keuangan : Hery Setiawan
Direktur SDM & Umum : Tenny Elfrida
Direktur Pengembangan Usaha merangkap Direktur Operasi (Direktur Independen): Arief Riyanto
Baca juga: Jaga pasokan, Elnusa tetap jalankan armada tangki BBM
Baca juga: PHM Gandeng Elnusa untuk Jasa Cementing Sumur di Rawa-rawa
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020