• Beranda
  • Berita
  • Polisi buru pemasok sabu untuk jaringan pengedar di Kota Malang

Polisi buru pemasok sabu untuk jaringan pengedar di Kota Malang

8 Juli 2020 18:07 WIB
Polisi buru pemasok sabu untuk jaringan pengedar di Kota Malang
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (tengah), pada saat menunjukkan barang bukti sabu, di halaman Polresta Malang Kota, Rabu (8/7/2020). (ANTARA/HO-Humas Polresta Malang Kota/VFT)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota tengah memburu seseorang dengan inisial TPK, yang diduga memasok narkotika jenis sabu kepada salah satu jaringan pengedar di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa saat ini TPK telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca ditangkapnya tiga orang pengedar yang beraksi di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

"Salah satu tersangka HUS alias Gundul mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial TPK. Saat ini TPK sudah kami masukkan dalam DPO," kata Leonardus, dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Baca juga: Polres Cimahi tangkap biduanita pengedar narkoba jaringan LP
Baca juga: Polda Metro sita 11,82 kilogram sabu dari empat pengedar


Leonardus menjelaskan, berdasarkan penelusuran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Malang Kota, seseorang dengan inisial TPK yang saat ini tengah diburu oleh petugas tersebut, menggunakan nomor ponsel dari Belanda.

Menurut Leonardus yang kerap disapa Leo tersebut, nomor ponsel dari Belanda itu, ditengarai hanya dipergunakan oleh TPK untuk bertransaksi narkoba.

"TPK menggunakan nomor ponsel dari Belanda. Nomor tersebut, sengaja dipergunakan khusus untuk transaksi narkoba," ujar Leo.

Polresta Malang Kota telah mengungkap satu jaringan pengedar narkotika jenis sabu yang ada di Kota Malang, dengan mengamankan tiga orang tersangka. Pengungkapan tersebut bermula dari ditangkapnya seorang tersangka perempuan berinisial D, pada 26 Juni 2020.

Pada saat ditangkap, lanjut Leo, tersangka D kedapatan memiliki 0,30 gram sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut asal sabu yang dimiliki tersangka D.

Tersangka D mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka AR yang berusia 18 tahun, dan merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Polisi kemudian memburu tersangka AR, dan ditangkap di kediamannya.

"Dari tersangka AR, kami mendapat barang bukti berupa sabu seberat 4,26 gram dan empat butir pil ekstasi," ujar Leo.

Leo menambahkan, Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota tidak berhenti usai menangkap AR tersebut, dan melakukan pengembangan. AR mengaku, barang haram itu didapat dari tersangka lain berinisial HUS yang berusia 24 tahun.

HUS yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya juga berhasil ditangkap oleh polisi. Dari tangan HUS yang juga pernah dihukum penjara selama enam tahun untuk kasus serupa tersebut, disita 30,69 gram sabu.

"Sebelumnya, HUS ini juga pernah ditahan di Lapas Klas I Lowokwaru Malang selama enam tahun atas kasus yang sama," terang Leo.

Atas perbuatannya itu, tersangka HUS alias Gundul dan AR dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan atau pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, dan denda Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka D, dikenakan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, dan denda maksimal Rp8 miliar.

Baca juga: Satgasus Polri tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan Iran-Pakistan
Baca juga: Ditresnaroba Polda Sumsel tangkap 34 pengedar sabu-sabu

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020