"Dua pelaku saat ini telah diamankan pihak kepolisian untuk diproses hukum," kata Emi di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan dua pelaku pembakar lahan itu melakukan aksinya di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau dan di wilayah Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu.
Baca juga: Kalbar dijadikan percontohan penanggulangan karhutla di Indonesia
Dalam upaya mengantisipasi ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah "Kota Cantik", Pemerintah Kota Palangka Raya segera menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Berdasarkan hasil rapat yang diikuti sejumlah organisasi perangkat daerah dan Forkopimda serta sejumlah pihak terkait disepakati bahwa kami siap menetapkan status siaga darurat karhutla," katanya.
Secara resmi, lanjut dia, status siaga darurat karhutla untuk wilayah Kota Palangka Raya akan ditetapkan dan diumumkan oleh wali kota.
Baca juga: Kapolda Kalbar pimpin gelar perkara kasus Karhutla
"Tentunya status siaga darurat karhutla akan resmi ketika sudah ada surat penetapan yang ditandatangani oleh bapak wali kota. Untuk itu hasil rapat sore ini segera kami sampaikan agar dapat segera diproses lebih lanjut," katanya.
Emi menambahkan masa status siaga darurat karhutla tingkat Kota Palangka Raya menyesuaikan dengan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimnatan Barat.
"Pempov telah menetapkan status siaga darurat karhutla mulai 1 Juni hingga 28 September 2020. Tentu kami akan menyesuaikan. Namun status itu akan kami evaluasi sesuai kondisi yang ada," katanya.
Baca juga: Polda Kalbar: 34 kasus Karhutla sudah tahap dua
Dia mengatakan, secara umum personel dan perlengkapan serta seluruh jajaran pemerintah di wilayah "Kota Cantik" sampai tingkat kelurahan siap mengantisipasi dan menanggulangi karhutla.
"Untuk itu pada Senin pekan depan kami akan melaksanakan gelar pasukan dan peralatan. Tentunya kegiatan itu akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19," kata Emi.
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020