"Kami hanya mengetahui perintah Puun itu dari media sosial. Kami memutuskan dari dinas pariwisata agar mendatangi Puun," kata Iti Octavia di Lebak, Banten, Rabu.
Pemerintah Kabupaten Lebak hingga kini belum dapat menerbitkan kebijakan terkait perintah Puun untuk menghapus objek wisata karena adanya pencemaran lingkungan.
Dia mengakui bahwa kawasan Badui banyak pengunjung dari luar daerah, termasuk pedagang, bebas masuk ke dalam dengan membawa sampah plastik.
Pemerintah daerah juga siap melaksanakan kebijakan jika diperintahkan Puun, namun saat ini masih menunggu hasil pertemuan dengan Puun itu.
"Pada dasarnya kami setuju keluhan Puun karena kawasan Badui tercemar lingkungan dengan banyaknya sampah dari pengunjung itu, namun kami akan membahas terlebih dahulu dengan Puun," katanya menjelaskan.
Jaro Saidi, tetua Pemangku Adat Badui mengatakan saat ini masyarakat Badui sangat resah adanya pencemaran lingkungan dengan banyaknya sampah plastik dari produk makanan minuman.
Selain itu juga banyak wisatawan yang berkunjung yang tidak mengindahkan pelestarian alam.
Akibatnya, kata dia, banyak tatanan dan tuntunan adat yang mulai terkikis dan tergerus oleh wisatawan yang berkunjung itu.
Karena itu, Puun memberikan mandat kepada tim dari luar wilayah Badui yang diketua Heru Nugroho, dan tiga anggota lainnya, yaitu Henri Nurcahyo, Anton Nugroho, dan Fajar Yugaswara. Mereka yang diberikan mandat oleh Lembaga Adat Badui dapat menyampaikan aspirasi dan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden juga kementerian dan pejabat di Banten dan Lebak.
"Kami berharap aspirasi lembaga adat itu dapat diterima oleh Bapak Presiden Jokowi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Saija, mengatakan pihaknya hingga kini belum berkoordinasi dengan lembaga adat yang mengirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi meminta dihapusnya objek wisata Badui.
"Kami sama sekali tidak menghadiri pertemuan lembaga adat dan itu keputusan adat," katanya.
Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020