Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Rabu, saat dimintai tanggapan atas putusan DKPP itu mengatakan seluruh langkah selanjutnya masih harus menunggu instruksi dari KPU Provinsi Jawa Timur atau KPU RI.
Baca juga: Sidang etik, DKPP berhentikan 2 penyelenggara pemilu
"Saya masih menunggu kabar dari KPU Provinsi ataupun KPU RI terkait langkah selanjutnya," katanya.
Terkait langkah Pengganti Antar-Waktu (PAW), ia menyatakan tetap harus menunggu perintah dari KPU RI. "Ya itu langkah konkret kami. Saya menunggu perintah lebih lanjut dari KPU Provinsi ataupun KPU RI," katanya.
Diketahui pelaporan M Kholid Asyadullah ini berawal dari aduan mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2019 Nanik Lindawati.
Baca juga: COVID-19, DKPP diharapkan punya pertimbangan luas tegakkan pilkada
DKPP saat pembacaan sidang perkara itu menyatakan bahwa teradu telah melanggar kode etik yang bersifat personal. Selain itu, DKPP menyebut teradu terbukti melanggar pasal 7 ayat 1, 15 A, D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Untuk itu, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan itu.
Baca juga: Muhammad: Mustahil DKPP cari-cari kesalahan penyelenggara pemilu
DKPP meminta KPU melaksanakan keputusan ini paling lama tiga hari sejak dibacakan serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020