"Keterlibatan TNI tangani aksi terorisme adalah amanat undang-undang yang menyebutkan bahwa TNI dilibatkan di dalam penanganan aksi terorisme dan itu diatur dengan peraturan presiden," kata Mahfud saat melakukan kunjungan kerja ke Mako Kopassus, Jakarta, Rabu, seperti dikutip dalam siaran persnya
Menurut dia, hal itu saat ini sedang diolah agar menjadi proporsional.
Baca juga: Mahfud: Danai terorisme sama juga teroris
"Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak pidana itu artinya hukum, maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme," ujar Mahfud.
Tetapi ternyata, lanjut dia, tindak pidana saja tidak cukup karena ada hal-hal tertentu, di mana TNI harus terlibat di dalam skala tertentu, dalam jenis kesulitan tertentu, dalam situasi tertentu, dan dalam objek tertentu.
"Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai. Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena drafnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: BNPT: Sinergitas TNI/Polri diperlukan dalam penanggulangan terorisme
Dalam kesempatan itu, Mahfud meminta agar jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan di Indonesia ini.
“Saya yakin masa depan Indonesia akan menjadi lebih bagus dan lebih maju, saya optimistis untuk itu, yang penting kita menjaga kebersatuan dan jangan sekali-kali melakukan demoralisasi terhadap angkatan bersenjata kita, terhadap militer kita, terhadap TNI kita, terhadap Polri kita, terhadap penegak hukum kita, dan semua yang dibangun dalam jaring-jaring pemerintahan kita di Indonesia ini," katanya.
Dia pun mengaku kagum dengan pasukan khusus yang dimiliki Indonesia ini karena dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilannya di bidang pertahanan, persenjataan dan sebagainya untuk menjaga pertahanan Indonesia.
"Saya tadi menulis kesan begini, dulu bangsa Indonesia itu berhasil memerdekakan Indonesia dengan hanya model semangat dan keberanian, tidak punya apa-apa, bisa merdeka dan bisa kita pelihara, sesudah Indonesia merdeka, kita membangun TNI, kemudian di dalam TNI itu ada Kopassus, kita bukan hanya punya keberanian, tetapi juga punya keterampilan dan juga peralatan," kata Mahfud.
Baca juga: Kopassus-BNPT bahas sinergitas penanggulangan terorisme
Kedatangan Menko Polhukam meninjau Kopassus dalam rangka menyusun draf Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanggulangan Terorisme.
Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dalam prakata sambutan menyampaikan bahwa terorisme bukan hanya tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) tetapi juga merupakan ancaman kedaulatan negara
"Teroris sudah menggunakan alutsista, seperti halnya di Filipina. TNI harus dilibatkan tapi dalam aspek ancaman" ujar Danjen Kopassus.
"Bila suatu negeri tidak bisa mengatasi ancaman, maka negeri itu akan hancur," kata Cantiasa.
Baca juga: Akademisi: Tugas TNI tangani terorisme bersifat perbantuan
Dalam kunjungan tersebut Menko Polhukam didampingi oleh Sesmenko Polhukam Letjen TNI Tri Suwandono, Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto, Asops Kasad Mayjen TNI Surawahadi serta disambut para prajurit elit Angkatan Darat dalam jajar kehormatan.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020