Mahfud MD di Jakarta, Rabu, menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai tim pemburu koruptor. Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.
"Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD optimistis Djoko Tjandra dapat ditangkap
Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.
"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya.
Kemenkopolhukam menggelar pertemuan bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Djoko Tjandra, Rabu.
Baca juga: Arteria Dahlan: Kita serius banget soal Djoko Tjandra
Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," ucap Mahfud MD.
Sebelumnya, Djoko Tjandra pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali.
Baca juga: DPR telisik dugaan oknum lindungi Djoko Tjandra masuk Indonesia
Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020