• Beranda
  • Berita
  • Diskes Kalteng: Batasan tarif tes cepat sulit dipenuhi

Diskes Kalteng: Batasan tarif tes cepat sulit dipenuhi

9 Juli 2020 12:01 WIB
Diskes Kalteng: Batasan tarif tes cepat sulit dipenuhi
Ilustrasi - Petugas kesehatan melayani rapid test COVID-19. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww

saat ini belum ada instruksi apapun

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, informasi mengenai kebijakan Pemerintah Pusat terkait batasan tarif tes cepat tampaknya sulit dipenuhi dalam waktu dekat.

"Kalau dalam waktu dekat ini mungkin sulit dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, sebab mereka membeli alat tes kitnya masih di atas batas harga yang ditetapkan," katanya saat dihubungi dari Palangka Raya, Kamis.

Seperti yang diketahui bersama, ramai beredar informasi mengenai kebijakan Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, menetapkan batasan tarif pemeriksaan tes cepat sebesar Rp150 ribu.

Informasi tersebut juga telah diunggah oleh Kementerian Kesehatan pada akun media sosial resminya seperti di Instagram maupun situs web.

Baca juga: Anggota Ombudsman RI tanggapi batasan tarif "rapid test" oleh Kemenkes
Baca juga: YLKI: Penetapan tarif rapid test belum atasi masalah


Dijelaskan batasan tarif tertinggi Rp150 ribu, berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes atas permintaan sendiri, serta pemeriksaan dilakukan oleh tenaga kesehatan dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

"Harga paling rendah yang pernah dibeli Dinkes adalah Rp165 ribu. Bayangkan jika harus menghitung biaya pegawai, APD, biaya pengolahan limbah dan lainnya," ungkap saat dikonfirmasi mengenai informasi kebijakan tersebut.

Kemudian di sisi lain fasilitas kesehatan tentu tidak membeli tes kit terkait rapid test berdasarkan murahnya saja, tetapi sensitifitas alat sudah seharusnya dipertimbangkan.

Ia juga menyampaikan, sampai saat ini pihaknya belum menerima instruksi terkait batasan tarif tes cepat dari pemerintah pusat.

"Sampai saat ini belum ada instruksi apapun, termasuk seperti apa sanksinya jika ada yang tidak mengikuti," jelasnya yang juga menjabat Wakil Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tersebut.

Baca juga: Kemenhub tanggapi tarif tes cepat COVID-19 syarat bertransportasi
Baca juga: RS terapkan biaya tes cepat di atas ketentuan harus disanksi

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020