"Institusi terkait juga mempersiapkan administrasi yang diperlukan guna pencairan dana kesehatan kepada kementerian keuangan untuk mempercepat proses realisasi ke institusi terkait dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 secara riil," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam pernyataan tertulis, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Ketua MPR: Presiden Jokowi ingin BPIP diatur dalam UU
Baca juga: Ketua MPR minta pemerintah tetapkan harga tes cepat COVID-19
Selain itu, kata dia, kelengkapan administrasi itu juga diperlukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan di luar penanganan COVID-19.
Sebagai informasi, serapan anggaran penanganan COVID-19 hingga saat ini baru sebesar Rp340 miliar dari total Rp25,7 triliun yang disetujui Menkeu.
Politikus senior Partai Golkar itu juga mendorong pemerintah agar berupaya mencegah keterlambatan klaim biaya perawatan dan insentif tenaga kesehatan.
Di sisi lain, Bamsoet mengingatkan bahwa penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang sedemikian besar itu harus transparan dan diketahui masyarakat.
Olek karena itu, ia mendorong pemerintah, dalam hal ini institusi terkait seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama Kemenkeu untuk menjelaskan kepada masyarakat mengenai pengalokasian anggaran penanganan COVID-19.
"Sehingga penggunaan dana tersebut dapat transparan dan akuntabel," kata Kepala Badan Bela Negara FKPPI tersebut.
Baca juga: Wakil Ketua MPR dorong Presiden ambil langkah tegas terkait RUU HIP
Baca juga: MPR-Apkasi teken MoU perluas sosialisasi Empat Pilar
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020