Pada pukul 14.13 WIB harga saham perusahaan berkode emiten BBNI tersebut terkoreksi 30 poin atau 0,62 persen ke Rp4.770 per lembar saham.
Sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi saham BBNI sempat menyentuh level terendah Rp4.730 per lembar saham, setelah di awal perdagangan sempat mencapai level tertingginya Rp4.860 per lembar saham.
Frekuensi perdagangan saham BBNI hari ini tercatat sebanyak 12.776 kali transaksi dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 46,42 juta lembar saham senilai Rp222,23 miliar.
Baca juga: Pembobol BNI Maria Pauline yang buron 17 tahun tiba di Tanah Air
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly baru saja menyelesaikan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa yang buron sejak 17 tahun lalu.
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003 Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari "orang dalam" karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp, yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003 pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Baca juga: Yasonna sebut jumlah uang yang dibobol Maria Pauline Rp1,2 triliun
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
Namun kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
Baca juga: Yasonna sebut ada upaya suap agar Maria Pauline tak diekstradisi
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020