Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, mengatakan bahwa mengurus perusahaan adalah tradisi keluarga besarnya....penggunaan rekening atas nama istri dan anak-anak lazim dilakukan oleh suami dan orang tua di mana pun, ....
"Saya memulai usaha pada tahun 1993 sebagai usaha keluarga yang merupakan tradisi di keluarga besar saya. Pengelolaannya pun dilakukan secara kekeluargaan dengan mempekerjakan juga anggota keluarga terdekat," kata Wawan dalam sidang pembacaan pledoi secara virtual di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam perkara ini Wawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan karena dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten serta pencucian uang hingga senilai sekitar Rp1,9 triliun.
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana minta dibebaskan dari segala tuntutan
Wawan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pribadi setebal 193 halaman tersebut dari Rutan Cipinang Jakarta Timur, sementara majelis hakim, JPU KPK, dan penasihat hukum hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hal ini juga berlangsung terus di perusahaan-perusahaan yang saya dirikan. Mempercayakan fungsi-fungsi utama perusahaan kepada anggota keluarga terdekat menjadi kunci keberhasilan usaha keluarga. Suatu perusahaan dinamakan perusahaan keluarga apabila terdiri atas dua atau lebih anggota keluarga yang mengawasi keuangan perusahaan," kata Wawan.
Wawan mengutip Robert G. Donnelley dalam bukunya The Family Business menyebut suatu organisasi dinamakan perusahaan keluarga apabila paling sedikit ada keterlibatan dua generasi dalam keluarga itu dan mereka mempengaruhi kebijakan perusahaan.
"Hal yang biasa terjadi pada usaha keluarga adalah kurang formalitas, tidak jelasnya pemisahan urusan bisnis dan pribadi. Hal ini telah saya sadari, dan berusaha untuk meningkatkan profesionalitas perusahaan dengan mempekerjakan para profesional dan meningkatkan administrasi perusahaan sejak 2011," kata Wawan menambahkan.
Sebelumnya, menurut Wawan, penyelenggaraan perusahaan masih sangat kental karakteristik usaha keluarganya dengan memanfaatkan administrasi perbankan sebagai alat kendali perusahaan.
Baca juga: Tubagus Chaeri Wardana dituntut 6 tahun penjara
Hal tersebut terlihat dari banyaknya rekening bank untuk menampung berbagai penerimaan sehingga walaupun minimnya administrasi keuangan perusahaan. Namun, pengendalian dapat dilakukan dengan melihat rekening koran/bank statement masing-masing rekening bank. Hal ini berlangsung sejak awal pendirian perusahaan dan terus berlangsung.
Secara umum, menurut Wawan, pengelolaan dan administrisi kantor grup BPP berada di Jakarta dan Serang yang kegiatannya dapat dikelompokkan dalam dua klasifikasi utama, yaitu usaha konstruksi dan nonkontruksi.
Usaha konstruksi, grup BPP mengelolanya berdasarkan area kerja. Untuk proyek yang area kerjanya berada di Provinsi Banten, dikelola dan diadministrasikan di Kantor Serang sedangkan proyek yang berada di luar area Provinsi Banten dikelola oleh Kantor Jakarta.
Untuk kegiatan nonkonstruksi, pengelolaannya di masing masing unit usahanya, kemudian dilaporkan ke bagian administrasi dan keuangan kantor Jakarta. Untuk Kantor Jakarta, administrasi keuangan dilakukan oleh Farid dibantu dengan beberapa staf keuangan.
Baca juga: Tuntutan Wawan setebal 4.850 halaman siap dibacakan
Selanjutnya, untuk Kantor Serang, administrasi keuangan dilakukan oleh Yayah Rodiah yang dibantu dengan staf yang terbatas baik dari jumlah maupun kompetensinya.
"Tidak seperti Kantor Jakarta yang terdapat beberapa orang melakukan administrasi keuangan yang dapat saling mengendalikan dan saling cek, di Kantor Serang Yayah Rodiah tidak demikian. Untuk tetap dapat dilakukannya pengendalian, digunakan rekening-rekening bank untuk memudahkan pengendalian atas transaksi yang ada," ungkap Wawan.
Selain itu, terdapat permintaan dari masing-masing project manager di Banten untuk membuka rekening di bank yang guna mempermudah keuangan project ketika membutuhkan dana tunai untuk operasional dan pelaksanaan di lapangan di masing-masing proyek di Banten.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, kata Wawan, JPU dalam dakwaannya telah gagal memahami karakteristik dari bisnis usaha keluarga sehingga mengambil kesimpulan atas praktik-praktik keuangan yang ada di PT BPP dan grup sehingga dakwaan yang terkait dengan penggunaan rekening bank atas nama perusahaan, pribadi, dan Yayah Rodiah harus tidak menjadi pertimbangan dalam kasus ini.
Untuk penggunaan rekening atas nama istri dan anaknya, Wawan menilai hal tersebut adalah kewajaran.
Baca juga: Wawan jadikan Jennifer Dunn humas tempat karoke
"Bahwa Airin Rachmi Diani adalah istri saya, sedangkan Ghifari Alchusaeri Wardana adalah anak kandung saya. Saya tidak memahami bagaimana seorang suami menggunakan rekening bank atas nama istrinya atau anaknya untuk bertransaksi keuangan atau menyimpan tabungan untuk anak-anaknya namun dianggap sebagai suatu tindak pidana," ungkap Wawan.
Menurut Wawan, penggunaan rekening atas nama istri dan anak-anak lazim dilakukan oleh suami dan orang tua di mana pun, termasuk mungkin juga dilakukan oleh JPU untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, termasuk perolehan aset atas nama keluarga.
Wawan pun meminta dibebaskan dari segala tuntutan.
"Dengan segala kerendahan hati saya mohon kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk kiranya dapat menerima pledoi pribadi saya ini dan membebaskan saya dari segala tuntutan atau bila majelis hakim berpandangan lain saya mohon kiranya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Wawan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020