Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) merupakan kewenangan Kepolisian.KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya
"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI, dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK, lanjut Ali, menghargai upaya yang sudah dilakukan Polda Metro Jaya yang telah memeriksa 44 orang saksi dan dua ahli pidana terkait kasus tersebut.
Baca juga: Polda Metro hentikan penyelidikan kasus dugaan suap UNJ
Ia mengatakan KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi antara lain memfasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut.
"Bahwa penyerahan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), sebelumnya KPK juga pernah melakukan, yaitu ketika melakukan tangkap tangan bersama Bawas MA terhadap oknum di PN Jakarta Barat dan kemudian diserahkan kepada Badan Pengawas MA untuk ditindaklanjuti," ungkap dia.
Diketahui, KPK melakukan tangkap tangan setelah diminta bantuan oleh Itjen Kemendikbud karena ada dugaan pemberian sejumlah uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang konstruksi kasusnya adalah diduga atas perintah Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin.
Tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut, dan kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27,5 juta.
Komarudin pada 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang Tunjangan Hari Raya (THR) masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
Baca juga: Polda Metro siapkan gelar perkara kasus OTT UNJ-Kemendikbud
THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud. Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian, dan pascasarjana.
Kemudian pada 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37 juta ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud) masing-masing Rp1 juta.
Setelah itu, Dwi Achmad Noor diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud. Selanjutnya, KPK melakukan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin, Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud Tatik Supartiah, Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, staf SDM Kemendikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemendikbud Parjono.
Setelah dilakukan permintaan keterangan, belum ditemukan unsur pelaku penyelenggara negara sehingga selanjutnya dengan mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: Polda Metro Jaya periksa 23 saksi terkait dugaan suap UNJ-Kemendikbud
Baca juga: Pakar: Pelimpahan kasus OTT di Kemendikbud ke Kepolisian sudah tepat
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020